• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Cegah Judi Online, Pemprov Jambi Blokir 48 Situs Lewat Jaringan Internet Resmi

Cegah Judi Online, Pemprov Jambi Blokir 48 Situs Lewat Jaringan Internet Resmi

by admin
09/05/2025
in Pemerintahan
dialog "In Jambi" yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV)

dialog "In Jambi" yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV)

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Maraknya praktik judi online di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jambi bersama aparat penegak hukum. Dalam upaya penanggulangan, Pemprov Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memblokir 48 situs judi online yang terdeteksi diakses melalui jaringan WiFi milik instansi.
Langkah ini diungkapkan Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, dalam program dialog “In Jambi” yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV) pada awal Mei 2025. Dialog tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ariansyah menjelaskan bahwa pemblokiran situs dimulai sejak 1 April 2025 melalui patroli siber internal. “Kami telah memblokir sebanyak 48 situs yang teridentifikasi sebagai situs judi online, khususnya yang diakses melalui jaringan WiFi Diskominfo,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skala nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mencatat pemblokiran 3,7 juta situs judi online selama periode Juli 2023–Oktober 2024. Sedangkan pada Oktober 2024–Februari 2025, terdapat 993.144 situs yang diblokir.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Menko Polhukam bersama Komdigi, Polri, Kejaksaan Agung, BI, OJK, dan BSSN, transaksi judi online di Indonesia hingga 20 April 2025 mencapai Rp1.200 triliun.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Jambi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4800 Tahun 2024 yang melarang ASN terlibat judi online. Selain itu, kampanye masif dilakukan melalui baliho, media, dan dialog publik. Pada 16 April 2025 lalu, Pemprov Jambi bersama Forkopimda menggelar deklarasi perang terhadap judi online yang melibatkan ribuan siswa SMA/SMK di GOR Kota Baru Jambi.

Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution menegaskan, Polda Jambi aktif melakukan penyuluhan, edukasi, dan patroli siber untuk mencegah praktik judi daring. “Kami juga akan menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan masyarakat serta kerja sama dengan berbagai instansi seperti Kejaksaan, TNI, dan pihak lainnya.”
Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia 20 tahun ke atas.

“Tahun 2024 kami menangani 15 kasus judi online. Sementara pada Januari–April 2025 sudah tercatat 13 kasus,” ungkapnya.
Menutup dialog, Kadis Kominfo Ariansyah mengimbau semua pihak untuk menjauhi judi online. “Judi online membawa dampak buruk bagi masyarakat. Semua agama melarang praktik ini karena hukumnya haram,” tegasnya.(***)

Loading

Tags: blokirdiskominfoprovinsijambijudionlinesitus
Previous Post

Jembatan Gentala Arasy : Penghubung Atau Penghambat ?

Next Post

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi

Next Post

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi

Rapat Dewan Komisioner OJ Bulanan digelar pada 30 April 2025. foto : ojk

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global

Sebagian Ruas Jalan di Kawasan Tugu Keris Ditutup Sementara Akibat Kejurprov Wali Kota Cup Race 2025

Firmansyah,SH.MH

Menagih Uang Parkir Tanpa Dasar Resmi Dapat Dikatakan Pungli

Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan Petugas Haji

Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah