• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Mega Proyek: Dibangun untuk Diwariskan atau Dihibahkan?

Mega Proyek: Dibangun untuk Diwariskan atau Dihibahkan?

by admin
12/05/2025
in Opini
Firmansyah, SH.MH

Firmansyah, SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh :Firmansyah,SH.MH,Lawyer

RENCANA Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan Jembatan Gentala Arasy kepada Pemerintah Kota Jambi kembali menarik untuk dibahas. Terlebih pasca insiden jembatan ikonik itu ditabrak tongkang batubara. Hibah ini, menurut pemerintah, dilakukan agar aset tersebut bisa lebih terawat dan dikembangkan. Namun, bila ditelaah lebih jauh, alasan itu terasa ironis sekaligus menyedihkan.

Jembatan Gentala Arasy yang menelan anggaran sebesar Rp88,7 miliar saat dibangun, ternyata tak terurus dengan baik. Ia lebih sering dijadikan tempat swafoto dan jalan santai ketimbang memiliki fungsi konektivitas strategis. Padahal, dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih berdampak langsung, seperti Jembatan Batanghari III yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Ini bukan satu-satunya contoh pembangunan yang layak dipertanyakan urgensinya. Tengoklah Jembatan Makalam. Kini, di sampingnya telah terbentang daratan milik sebuah hotel berbintang. Dengan penimbunan yang dilakukan, sungai di bawah jembatan itu nyaris tak lagi tampak. Lalu, perlukah jembatan itu dibangun sepanjang itu bila hanya melintasi aliran kecil?

Dalam konteks hukum, hibah aset daerah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, yang menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian tanpa imbal balik dari satu pihak kepada pihak lain.

Permendagri No. 13 Tahun 2018, yang mengatur prosedur hibah dan bantuan sosial dari APBD.

Peraturan daerah (Perda) juga bisa diterbitkan untuk mengatur hibah secara spesifik sesuai kebutuhan daerah.

Setiap hibah antarpemerintah daerah harus dilakukan melalui perjanjian hibah resmi yang ditandatangani pejabat berwenang dari kedua belah pihak. Dokumen ini harus memuat rincian aset, nilai hibah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Prosedurnya pun harus melalui sejumlah tahapan: persetujuan, penyusunan dan penandatanganan perjanjian, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan.

Kesimpulannya, Pemprov Jambi memang dapat menghibahkan Jembatan Gentala Arasy ke Pemkot Jambi, selama seluruh syarat hukum terpenuhi dan disepakati kedua belah pihak. Hibah ini seharusnya bertujuan meningkatkan konektivitas serta memperkuat pengelolaan infrastruktur, bukan sekadar “membuang beban”.

Dari fenomena ini, penting untuk kita renungkan: apakah proyek-proyek besar seperti stadion di Pijoan dan Islamic Center benar-benar mendesak? Mengapa tidak memprioritaskan rehabilitasi stadion Tri Lomba Juang dan Masjid Agung yang sudah ada? Mari belajar dari masa lalu dan bertanya dengan jujur: adakah urgensinya?

Seorang pemimpin akan dikenang bukan dari banyaknya proyek yang ia bangun, tetapi dari manfaat jangka panjang yang dirasakan rakyat. Kita butuh lebih banyak pemimpin yang membangun seperti Jembatan Batanghari I dan II—bukan proyek-proyek mercusuar yang justru menjadi beban anggaran di masa depan.

Semoga fenomena positif dari Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Bengkulu dalam menata aset publik juga dapat menular ke Jambi.(****)

Loading

Tags: Firmansyahgentalaarasylawyermegaproyekopini
Previous Post

Surat edaran Gubernur tentang Angkutan Batubara,Sekadar Himbauan bagi angkutan batubara

Next Post

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Next Post
Andri Wijaya

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, melepas 660 calon jamaah haji asal Kota Jambi. foto : istimewa

Wali Kota Jambi Lepas 660 Calon Jamaah Haji, Berikan Pesan Spiritual dan Imbauan Kesehatan

Proyek Tanpa Manfaat: Jalan Sunyi Menuju Jerat Tipikor

Pelaku Pungli Diamankan di Polsek Mestong

Polsek Mestong Amankan Terduga Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino–Bajubang

Siswa-siswi MTsN 3 Batanghari Gelar Perpisahan. foto : humas

Semarak Perpisahan Siswa Kelas IX MTsN 3 Batang Hari Tahun Ajaran 2024/2025

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah