GMSMEDIA.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah mendalami proyek pembangunan Jambi City Center (JCC) yang terbengkalai sejak dibangun pada 2016. Proyek pusat perbelanjaan yang terletak di eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi itu diketahui terlilit utang hingga ratusan miliar rupiah dan belum pernah dibuka secara operasional.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyebut bahwa pola dalam proyek JCC memiliki kemiripan dengan kasus Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat, yang juga dikembangkan oleh Bliss Group.
“Ya, mirip,” kata Soemarsono saat dikonfirmasi media, Senin (12/5/2025).
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut. Saat ini, kejaksaan masih dalam tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Apakah ada kerugian negara atau tidak, belum bisa dipastikan. Saat ini kita masih tahap pengumpulan data dan keterangan,” ujarnya.
Mengacu pada laporan tahunan terintegrasi PT Bliss Properti Indonesia Tbk tahun 2024, proyek JCC dikelola oleh PT Lahan Makmur Indah (LMI), anak usaha Bliss Group, melalui PT Utama Teguh Abadi (UTA). Hingga akhir 2023, PT UTA tercatat memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp252,6 miliar kepada Bank Sinarmas dengan bunga 17 persen per tahun.
Lahan proyek JCC seluas 8.842 meter persegi disebut-sebut digunakan sebagai jaminan kredit. Namun, hingga kini belum ada kejelasan status hukum jaminan tersebut.
Selain menghadapi tekanan utang, JCC juga belum mencatatkan pendapatan karena tidak pernah beroperasi secara komersial sejak pengelolaannya diserahkan ke PT UTA pada 2015. Dalam laporan keuangan konsolidasi, Bank Sinarmas disebut memiliki hak untuk menuntut pelunasan penuh apabila terjadi wanprestasi.(***)
Discussion about this post