Oleh: Firmansyah,SH.MH,Lawyer
KERIBUTAN dalam ruang diskusi sejatinya bukanlah tindak pidana, selama tidak menjurus pada tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dalam konteks hukum, setiap orang yang berada dalam forum resmi seperti rapat atau diskusi dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya terkait hak berekspresi dan berkumpul.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat, bahkan apabila bentuk ekspresinya terkesan “ribut” atau tidak menyenangkan bagi pihak lain. Lebih jauh, undang-undang juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak tersebut.
Pembubaran forum diskusi secara paksa, tanpa dasar hukum yang kuat, justru berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. Meskipun begitu, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat dapat dibatasi demi alasan keamanan nasional atau perlindungan hak dan martabat orang lain.
Jika keributan dalam forum telah mencapai tingkat kekerasan fisik atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum, tentu hal itu dapat menjadi dasar tindakan hukum. Namun, selama ekspresi yang muncul masih dalam batas penyampaian pendapat — meski keras atau tidak nyaman — maka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam konteks insiden di rumah dinas Wali Kota Jambi baru-baru ini, saya melihatnya sebagai bentuk penyampaian pendapat oleh salah satu organisasi peserta diskusi. Meski dinilai “ribut”, hal itu tetap dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
Namun, yang patut menjadi perhatian adalah legalitas penyelenggaraan diskusi itu sendiri. Sampai saat ini saya belum menemukan kejelasan status hukum organisasi yang mengklaim sebagai panitia penyelenggara. Tidak ditemukannya legalitas mereka dalam pencarian terbuka seperti Google patut menjadi catatan kritis.
Kita semua berharap bahwa forum diskusi yang diselenggarakan memiliki tujuan mulia — yakni mencari solusi atas permasalahan banjir di Kota Jambi. Untuk itu, jangan sampai Wali Kota terseret dalam konflik antarorganisasi yang justru mengaburkan substansi persoalan yang hendak diselesaikan.(**)
Discussion about this post