Oleh: Firmansyah,SH.MH, Lawyer
LEGALITAS sebuah bangunan tidak hanya soal tampilan fisik atau megahnya struktur. Ia harus ditopang oleh dokumen sah, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa itu, bangunan sebesar atau sepenting apa pun bisa dianggap berdiri secara tidak sah.
Namun, bagaimana bila izin tersebut justru terbit dengan mengabaikan hukum? Di sinilah masyarakat memiliki hak untuk bersikap. Jika ditemukan bahwa IMB/PBG diterbitkan secara cacat formil atau melanggar aturan yang berlaku, maka masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus Jambi Town Square (Jamtos) dan Jambi Business Center (JBC) patut menjadi perhatian. Kedua proyek besar ini ditengarai berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dugaan yang muncul: aliran air—sungai kecil—terhambat, dan daerah resapan air tertutup. Jika benar demikian, ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa menjadi bencana ekologis di masa depan.
Masyarakat, terutama yang terdampak langsung, tak perlu menunggu. Gugatan ke PTUN Jambi bisa segera disiapkan. Syaratnya: siapkan dokumen, kumpulkan bukti, dan susun argumentasi hukum dengan rapi. Apabila berhasil, IMB/PBG tersebut bisa dibatalkan. Imbasnya, pembangunan bisa dihentikan, bahkan bangunan bisa dibongkar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga bisa diajukan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya menuntut ganti rugi, baik kerugian materil yaitu kerugian langsung seperti kerusakan rumah atau kendaraan, maupun kerugian imateril seperti ketidaknyamanan hidup yang berkepanjangan.
Yurisprudensi sudah banyak membuktikan gugatan masyarakat terhadap IMB bermasalah sering kali dikabulkan. Tinggal sekarang, adakah keberanian dan kepedulian dari masyarakat Jambi untuk bergerak?
Jika tak ada langkah hukum yang jelas, polemik ini akan terus berputar tanpa arah. Dugaan bahwa pembangunan Jamtos dan JBC menyebabkan kemacetan serta banjir di Kota Jambi akan menjadi perdebatan kosong yang tak pernah selesai.
Masyarakat tak boleh hanya jadi penonton. Sudah waktunya bersuara dan bertindak. Karena kota ini milik bersama, bukan milik segelintir investor.(***)
Discussion about this post