• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Koperasi Merah Putih, Ikhtiar Baru Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih, Ikhtiar Baru Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

by admin
19/05/2025
in Opini
Penulis bersama Presiden Prabowo Subianto. foto : dok/pribadi
PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH, MH
Pembina LBH Siginjai

PRESIDEN Prabowo Subianto belum lama ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Sebuah langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, perlu pengawalan serius, termasuk pemahaman yang kuat terhadap dasar hukumnya.

Secara normatif, program ini berakar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang tersebut menegaskan prinsip-prinsip koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan, sekaligus menetapkan struktur organisasi dan ruang lingkup usaha koperasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 turut memberi arah tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Inpres No. 9/2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1/2025 menjadi kerangka kebijakan yang memperjelas arah pembentukan koperasi ini, yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, berbasis potensi lokal dan kepemilikan kolektif.

Pembentukan Koperasi Merah Putih tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan yang harus dilalui secara demokratis dan partisipatif, mulai dari pemetaan potensi desa (pra-Musdes), Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), hingga pembentukan panitia dan penyusunan AD/ART. Koperasi yang terbentuk harus mencantumkan nama “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih” disertai nama wilayah, sebagai simbol nasionalisme dan kemandirian.

Menariknya, program ini tidak hanya terbuka untuk pembentukan koperasi baru. Koperasi lama yang sudah tidak aktif pun bisa dihidupkan kembali, atau koperasi eksisting diperluas cakupan usahanya. Bidang usahanya pun fleksibel: dari toko sembako, layanan kesehatan, simpan pinjam, hingga unit produksi pangan lokal.
Program ini akan dijalankan secara bertahap. Pelatihan fasilitator dimulai Januari hingga Maret 2025, disusul pelaksanaan Musdes dan legalisasi koperasi pada April–Juni, dan ditargetkan peluncuran nasional pada 12 Juli 2025.

Di sinilah peran kepala daerah sangat penting, mulai dari gubernur, bupati hingga kepala desa. Namun, perlu diingat: koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan ruang kebersamaan yang menuntut integritas, komitmen, dan kerja sukarela dari para pengurusnya. Tanpa semangat kolektif, koperasi mudah kehilangan arah.

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih harus menjadi lebih dari sekadar program. Ia harus menjelma sebagai gerakan ekonomi rakyat, motor pembangunan berbasis komunitas, dan sarana nyata menuju kesejahteraan yang merata. Dan di sinilah tugas kita semua untuk memastikan semangat gotong royong tidak hanya tertulis di dokumen, tapi hidup dalam praktik.(***)

Loading

Tags: FirmansyahInpres09Tahun2025KoperasiMerahPutihPreside Prabowo
Previous Post

Dugaan Korupsi Proyek Jambi City Center, Kejari Jambi Gencar Periksa Pejabat Pemkot

Next Post

KPK Pasundan Bakal Dibentuk di Jambi, Kepengurusan Sementara Mulai Disusun

Next Post
Eryanto DJunaidi Memimpin Rapat Perdana DPW KPK Pasundan.  Foto : Ahmad Muzir

KPK Pasundan Bakal Dibentuk di Jambi, Kepengurusan Sementara Mulai Disusun

Fahmi ketika diwawancarai di kantornya, Senin (19/5/2025). foto : gmsmedia.co.id

Fahmi Akui Penandatanganan PKS Pemkot Jambi dengan PT Blis Sesuai Aturan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman,

OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online Bertujuan Lindungi Konsumen

Direktorat Intelkam bersama DPW Tekab Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Hotel Ratu Duo, Selasa (20/5/2025). foto : istimewa

Polda Jambi dan DPW Tekab Gelar FGD: Tolak Premanisme, Begal, dan Geng Motor

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 di halaman kantor regional, Talang Duku, Jambi, Selasa (20/5/2025). Foto : pelindojambi

Peringati Harkitnas ke-117, Pelindo Regional 2 Jambi Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia Kuat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah