• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Perjanjian BOT Jambi Bisnis Center Diduga Langgar Hukum, Aset Negara Terancam Lepas

Perjanjian BOT Jambi Bisnis Center Diduga Langgar Hukum, Aset Negara Terancam Lepas

by admin
22/05/2025
in Hukum
Pembangunan Jambi Bisnis Center Belum Rampung 100 Persen, Sementara Perjanjian Telah Berakhir. foto : istimewa

Pembangunan Jambi Bisnis Center Belum Rampung 100 Persen, Sementara Perjanjian Telah Berakhir. foto : istimewa

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID – Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti (PKP) dalam proyek Jambi Bisnis Center (JBC) diduga mengandung kelemahan hukum yang berpotensi merugikan negara. Dugaan ini disampaikan oleh pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, Firmansyah, SH, MH, setelah menelaah dokumen perjanjian yang ditandatangani pada 9 Juni 2014.

Proyek ini menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) dengan masa kerja sama selama 30 tahun. Dalam perjanjian tersebut, Gubernur Jambi saat itu, H. Hasan Basri Agus, bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Direktur PT PKP, Mario Liberty Siregar, sebagai pihak kedua. Lahan yang digunakan seluas 76.750 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Menurut Firmansyah, perjanjian tersebut cacat sejak awal karena memberikan keleluasaan penuh kepada pengembang untuk mendirikan, mengelola, bahkan mengagunkan bangunan di atas tanah negara.

“Legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak kedua membuka celah alih kepemilikan aset publik menjadi milik privat. Jika HGB dijadikan jaminan dan dibebani hak tanggungan, maka aset negara bisa saja beralih ke pihak ketiga tanpa kontrol negara,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa syarat formil dalam penandatanganan perjanjian belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam hukum agraria, lanjutnya, HGB dapat diperpanjang atau diperbarui, sehingga setelah masa BOT berakhir, negara belum tentu bisa mengambil kembali lahan tersebut.

“Ini bentuk kealpaan pemerintah daerah dalam menjaga aset strategis publik. Nilai aset yang terancam bisa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun,” ujarnya.

Selain persoalan hukum, Firmansyah juga menyoroti mangkraknya pembangunan fisik proyek JBC. Sesuai perjanjian, pembangunan seharusnya rampung dalam waktu lima tahun sejak perjanjian ditandatangani. Namun hingga kini, belum ada progres signifikan di lapangan.

Tak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat proyek ini. Sejak kawasan JBC dibangun, wilayah permukiman di sekitarnya kerap mengalami banjir.

LBH Siginjai, lanjut Firmansyah, saat ini tengah mengkaji data yang diberikan oleh klien mereka sebuah organisasi pegiat lingkungan di Jambi untuk kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri, baik terkait perjanjian kerja sama maupun pelaksanaan pembangunan proyek JBC.

“Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengevaluasi keseluruhan isi kerja sama BOT ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PT PKP Mario Liberty Siregar belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status pembangunan JBC yang belum rampung meski tenggat 60 bulan sejak 2014 telah berlalu. Pesan yang dikirim masih centang satu dan belum dibalas hingga berita ini diterbitkan. (***)

Loading

Tags: #JambiBisnisCenterBOTFirmansyahJamBusinessCenterJBCMarioPerjanjianPTKurniaPutraProperti
Previous Post

Kejagung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan S. Lukminto Diduga Terlibat Kasus Kredit Rp3,6 Triliun

Next Post

Lantai Masjid Raya Tsamaratul Insan Tergenang Air, Jamaah Keluhkan Fasilitas

Next Post
Masjid Raya Tsamaratul Insan Tergenang Air. foto : screenshoot

Lantai Masjid Raya Tsamaratul Insan Tergenang Air, Jamaah Keluhkan Fasilitas

Ketua GNPK Jambi Soroti Genangan Air di Masjid Raya Tsamaratul Insan, Minta Proyek Diaudit

Isra Lasmadi, Pemegang Hak Cipta ADC. foto dok / pribadi

Putra Daerah Jambi Daftarkan Hak Cipta ADC, Khusus untuk Petani

Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Kamis (22/5). foto :bpjstk

Menuju Universal Coverage, 3.000 Pekerja Rentan di Kota Jambi Dapat Jaminan Sosial

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menggelar silaturahmi dan dialog bersama organisasi mahasiswa di Rumah Kebangsaan Siginjai, Kamis, 22 Mei 2025. foto : gsmsmedia

Kapolda Jambi Bahas Judi Online hingga Angkutan Batubara Bersama Mahasiswa

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah