• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Diduga Malapraktik, RS Erni Medika Dilaporkan ke Polda Jambi

Diduga Malapraktik, RS Erni Medika Dilaporkan ke Polda Jambi

by admin
23/05/2025
in Hukum
Pelapor saat melaporkan RS Erni Medika ke Polda Jambi. foto : istimewa

Pelapor saat melaporkan RS Erni Medika ke Polda Jambi. foto : istimewa

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Seorang ibu rumah tangga asal Sarolangun, Jambi, melaporkan dugaan malapraktik dan penipuan yang diduga dilakukan Rumah Sakit (RS) Erni Medika ke Polda Jambi. Laporan ini berkaitan dengan kematian anaknya, Muhammad Bayu Prasetyo (17), setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit tersebut.

Ulil Fadillah (39), ibu korban, mendaftarkan laporan secara resmi dengan nomor STPL/119/V/Res.2.5/2025 pada Rabu (21/5/2025) malam, didampingi kuasa hukumnya, Tengku Ardiansyah.

Kepada wartawan, Fadillah menuturkan, peristiwa bermula pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Anaknya mengalami kecelakaan di Butang Baru, Sarolangun. Usai mendapat penanganan awal di Puskesmas setempat, korban dirujuk ke Kota Jambi menggunakan ambulans yang difasilitasi Puskesmas.

Dalam perjalanan, sopir dan perawat mendadak menyarankan agar korban dibawa ke RS Erni Medika yang terletak di Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan. Fadillah mengaku tidak mengetahui alasan pemilihan rumah sakit tersebut dan baru menyadari setelah ambulans berhenti di lokasi.

Korban sempat mendapat perawatan di ruang ICU RS Erni Medika dan diarahkan untuk menjalani rontgen ke RS Royal Prima karena rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas penunjang. Setelah kembali, pihak rumah sakit mengklaim korban harus segera dioperasi dan meminta keluarga menyiapkan dana sebesar Rp30 juta.

Fadillah menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang pada 6 Mei 2025 sore. Korban dijadwalkan masuk ruang operasi pukul 19.00 WIB. Namun, operasi ternyata tidak dilakukan. Dokter bedah saraf menyampaikan bahwa tindakan tidak bisa dilakukan karena kondisi korban tidak sadar.

“Anehnya, pas anak saya meninggal, dokter yang menandatangani surat kematian justru bilang tidak ada tanda-tanda operasi. Tidak ada jahitan, tidak ada perban di kepala,” ujar Fadillah. Keluarga pun mempertanyakan ke mana larinya uang operasi yang telah diserahkan.

Selama perawatan, Fadillah juga mengaku menemukan kejanggalan lain, termasuk dugaan kebocoran oksigen di ruang ICU. “Saya temukan anak saya penuh keringat, lemas. Tapi perawat justru merespons sinis saat saya panik,” katanya.

Korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB tanpa pernah menjalani operasi seperti yang dijanjikan.

Kuasa hukum keluarga, Tengku Ardiansyah, menegaskan laporan ini berfokus pada dugaan malapraktik medis dan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien. Ia juga tengah mendalami dugaan penipuan lain yang dilakukan pihak rumah sakit terkait dana klaim asuransi Jasa Raharja.

Menurutnya, pihak rumah sakit menawarkan untuk mengurus Jasa Raharja agar dana cepat cair. Keluarga pun menyetujui. Namun, dari klaim sebesar Rp20 juta, hanya Rp10 juta yang diterima keluarga.

“Kami sedang pelajari apakah ini masuk unsur penipuan,” kata Tengku.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Mohon waktunya,” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.

Sementara itu, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi juga angkat suara. Menurut anggota BPRS, Romiyanto, RS Erni Medika masih berstatus tipe D dan belum terakreditasi, sehingga tidak layak menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Seharusnya pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan seperti RSUD Raden Mattaher yang memiliki fasilitas lengkap,” kata Romi, Jumat (23/5/2025).

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik medis ilegal karena hingga kini belum jelas siapa dokter yang menangani Bayu. “Kami ingin tahu apakah dokter tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Jika tidak, ini termasuk praktik ilegal,” tegasnya.

BPRS juga menyayangkan sikap tidak kooperatif pihak RS yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Bahkan, Romi mengungkap adanya dugaan intervensi pemilik rumah sakit bernama Jon, yang bukan tenaga medis, namun ikut mengambil keputusan medis terhadap korban.

Erni salah satu owner RS Erni Medika  dikonfirmasi via WA belum bisa dihubungi dan centang satu dan timer. (***)

Loading

Tags: malapraktikpoldajambirsernimedika
Previous Post

Cabut Izin Tambang Batubara Nakal.Selamatkan Kepentingan Publik

Next Post

OPPO Rilis Find X8 Series, Smartphone Flagship untuk Profesional dan Kreator Konten

Next Post
OPPO Indonesia resmi meluncurkan Find X8 Series

OPPO Rilis Find X8 Series, Smartphone Flagship untuk Profesional dan Kreator Konten

Helen's PlayMart Jambi Dipadati Pengunjung. foto : istimewa

DPRD Kota Jambi Tegas: Helen's Play Mart Harus Tutup Permanen

Firmansyah,SH.MH

Pemkab Batang Hari Terbitkan Izin Jalan untuk PT Batubara, Ancaman Baru bagi Jalan Umum dan Keselamatan Warga

Ketua DPW GNPK Jambi Yoshe Rizal dan Desain Bangunan JBC

GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

Firmansyah,SH.MH dan Walikota Jambi Sidak Pasar Talang Banjar. foto : istimewa

Wali Kota Jambi Targetkan Penataan PKL Rampung 10 Juni, Pengamat: Perlu Perwali Baru yang Tegas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah