• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

by admin
29/05/2025
in Pendidikan
Walikota Jambi Maulana

Walikota Jambi Maulana

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa. Hal ini disampaikannya menanggapi laporan dugaan pungutan oleh SMP Negeri 4 Kota Jambi.

“Kirim bukti dan datanya. Sekolah-sekolah yang melanggar akan saya ganti kepala sekolahnya,” ujar Maulana melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Rabu (29/5/2025).

Pernyataan tersebut merespons dugaan pelanggaran Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025, yang melarang pungutan dalam kegiatan perpisahan maupun purnawiyata di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

SMP Negeri 4 Kota Jambi diduga tetap menggelar acara perpisahan yang disertai pungutan biaya pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kota Jambi. Kegiatan tersebut bahkan melibatkan pungutan lintas angkatan, yakni Rp150 ribu untuk siswa kelas IX, Rp70 ribu untuk kelas VIII, dan Rp60 ribu untuk kelas VII.

Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, menyebut kegiatan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan kepala daerah.

“Kepala sekolah seolah menutup mata terhadap larangan yang sudah jelas. Bahkan Dinas Pendidikan pun terkesan membiarkan, karena tidak ada edaran lanjutan yang memperkuat instruksi tersebut,” kata Yoshe kepada wartawan.

Yoshe menambahkan, pungutan dilakukan melalui grup WhatsApp orang tua dan siswa tanpa ada surat resmi dari sekolah atau komite. Informasi hanya disampaikan secara lisan dengan alasan surat menyusul.

“Bayangkan jumlah yang dikumpulkan dari tiga angkatan. Jika melihat skala acaranya, jelas tidak sebanding. Ini sangat membebani orang tua siswa, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kehadiran perwakilan Dinas Pendidikan dalam acara tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Nanti saya minta Kabid SMP dan pengawas mengecek langsung ke sekolah,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 dikeluarkan pada 21 April 2025. Instruksi itu melarang pungutan dalam bentuk apa pun dalam kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata. Kegiatan harus bersifat edukatif, sederhana, dan tidak membebani orang tua siswa.

Instruksi tersebut juga mewajibkan sekolah menggelar rapat koordinasi dengan komite dan orang tua siswa, serta melaporkan rencana kegiatan ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang menarik pungutan secara individu maupun kolektif. Pengawas dan penilik diminta aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. (***)

 

Loading

Tags: KadisPendidikanKotaJambiMaulanaMulyadiPungutanPerpisahanSMPN4KotaJambiwalikotajambi
Previous Post

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

Next Post

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

Next Post

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

Firmansyah,SH.MH

Kembalikan Fungsi Terminal Rawasari

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah