GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi kembali melayangkan ultimatum kepada pengelola Jambi Business Center (JBC) agar segera menuntaskan seluruh kewajiban lingkungan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi memberi batas waktu hingga pertengahan tahun ini untuk pemenuhan seluruh ketentuan yang belum dijalankan.
“Kami sudah menyurati kembali pengelola JBC pada 21 Mei lalu. Dalam surat itu kami minta mereka segera menyelesaikan seluruh ketentuan sesuai dokumen AMDAL,” tegas Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, saat diikonfirmasi wartawan, Kamis (29/5).
Ardi mengungkapkan bahwa pihak JBC sebelumnya telah mengajukan adendum dan revisi dokumen AMDAL. Namun usulan itu hingga kini belum disetujui karena masih banyak kekurangan, terutama pada dimensi kolam retensi dan sistem saluran air.
“Tim teknis menemukan bahwa saluran alami yang ada justru digabungkan dengan kolam retensi. Seharusnya saluran itu dipisahkan agar dapat menampung aliran air dari wilayah sekitar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan seperti pembangunan sistem drainase dan pengolahan limbah seharusnya sudah bisa dikerjakan tanpa menunggu persetujuan revisi dokumen.
“Ada yang sebenarnya sudah bisa mereka kerjakan tanpa menunggu persetujuan perubahan AMDAL,” tambahnya.
DLH turut menyoroti perubahan teknis pada kewajiban pembangunan sumur resapan atau biopori. Dalam revisi yang diajukan, pengelola JBC mengganti kewajiban tersebut dengan memperbesar kapasitas kolam retensi.
“Mereka tidak membuat sumur resapan, tetapi mengajukan revisi dengan memperbesar kapasitas kolam. Itu tetap harus dievaluasi. Selama belum disetujui, maka belum sah,” tegas Ardi.
Pemkot Jambi sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas jika pengelola JBC terus mengabaikan kewajiban lingkungan. Sanksi bahkan bisa sampai pada pencabutan izin operasional.
Diketahui, pembangunan JBC menuai sorotan publik karena kawasan sekitarnya terdampak banjir. Pemkot menilai kolam retensi yang dibangun tidak permanen dan tidak sesuai standar teknis.
“Kolam yang ada sekarang hanya pakai cerucuk kayu. Itu tidak maksimal dan cenderung untuk menghemat biaya. Kami sudah beri surat peringatan, dan jika masih diabaikan, tentu ada sanksi,” ujar Ardi.
Sementara itu, Advokat dan Pemerhati Kebijakan, Firmansyah SH MH, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Wali Kota Jambi dalam penanganan persoalan JBC. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari solusi terhadap persoalan banjir yang merugikan warga sekitar.
“Wali Kota Maulana harus memberikan teguran dan peringatan terakhir kepada pengelola JBC. Jika tetap abai, pencabutan izin adalah langkah yang harus diambil,” tegas Firmansyah.
Ia juga mengapresiasi koordinasi antara Pemkot Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk rencana normalisasi sungai di kawasan tersebut.
“Kita yakin Gubernur Jambi pun akan mendukung langkah ini. JBC itu mengelola aset Pemprov, masa iya Gubernur membiarkan warganya kebanjiran karena pengelolaan aset yang tidak benar?” ujarnya.
Firmansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal persoalan JBC ini, bukan saja pelanggaran dampak lingkungan juga ada dugaan penggaran hukum yang berdampak hilangnya aset rakyat Jambi.
“Pemkot jangan cuma kena getah dari buah nangka yang dimakan JBC. Ini persoalan besar, bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga potensi hilangnya aset milik Pemprov Jambi. Ini harus jadi perhatian bersama,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post