• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Mantan Pegawai Bank Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

Mantan Pegawai Bank Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

by admin
02/06/2025
in Uncategorized
Polda Jambi Menggelar Konferensi Pers

Polda Jambi Menggelar Konferensi Pers

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diduga melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Uang tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas judi online.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H.dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. Tersangka berinisial RS, berusia 26 tahun, merupakan mantan pegawai yang menjabat sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk pegawai internal bank, nasabah, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa RS menjalankan modus berpura-pura membantu nasabah menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa seizin pemilik rekening.

“Korban tercatat sebanyak 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu kejadian antara September 2023 hingga Oktober 2024,” tambahnya.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan transaksi penarikan kepadanya. Hal ini membuat teller dan pegawai lainnya tidak mencurigai slip penarikan yang diajukan oleh RS.

“Karena pernah dipercaya untuk menarikkan uang nasabah, teller tidak menaruh curiga saat tersangka mengajukan slip penarikan palsu,” jelas AKBP Taufik.

Dari hasil analisis terhadap rekening pribadi tersangka, polisi menemukan bukti bahwa dana hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar telah diamankan, bersama dengan slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidikan masih terus berlanjut,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(***)

Loading

Tags: AKBPTaufikNurmandiaBPDKerinciDireskrimsusMapoldaJambipoldajambi
Previous Post

Ketua Dewan Komisioner OJK: Nilai-Nilai Pancasila Penting dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Rekor Baru: Jumlah Investor Saham Indonesia Tembus 7 Juta SID

Next Post
foto grafis

Rekor Baru: Jumlah Investor Saham Indonesia Tembus 7 Juta SID

Swarna Bhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

OJK Gelar Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6). foto : ojk

OJK Gelar Forum SPI, Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 28 Mei 2025. foto : ojk

Stabil dan Tahan Guncangan, Sektor Jasa Keuangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi (Oscar Anugrah) membuat laporan ke POLDA Jambi. foto : WalhiJambi

Firmansyah: Walhi Hanya Ajukan Dumas, Bukan Laporan Polisi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah