• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Ruang Tak Hijau (RTH) Angso Duo Terbengkalai Tanpa Kepastian

Ruang Tak Hijau (RTH) Angso Duo Terbengkalai Tanpa Kepastian

by admin
04/06/2025
in Opini
PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH

PEMBANGUNAN Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Angso Duo, Jambi, kini seperti menjadi potret buruk dari proyek pemerintah yang gagal fungsi. Setelah menelan anggaran sebesar Rp34,57 miliar dari APBD Provinsi Jambi ini dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten itu kini terbengkalai tanpa arah pemanfaatan yang jelas.

Publik bertanya-tanya ke mana arah kelanjutan proyek ini? Mengapa pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, tidak satu pun dari 17 program unggulan menyentuh atau melanjutkan penataan RTH Angso Duo? Apakah proyek ini sengaja diabaikan, atau ada persoalan hukum dan teknis yang belum tuntas?

Jika menilik kondisi saat ini, RTH Angso Duo jauh dari konsep ruang hijau yang fungsional seperti di kota-kota lain, yang umumnya dimanfaatkan sebagai taman publik, area rekreasi keluarga, atau pusat kegiatan remaja.
Bahkan seharusnya membangun RTH ini tak perlu merogoh kantong pemerintah dari dana APBD, dibeberapa daerah RTH dan fasilitas umum bisa mengunakan fana CSR.
Apalagi bila melihat RTH Angso duo hari ini yang hanya memiliki sedikit bangunan dan pohon rasanya 3Miliar dana CSR sudah cukup.

Sebaliknya yang kita lihat hari ini RTH Angso Duo tampak sepi tak terawat, dan tidak memiliki dampak berarti bagi masyarakat sekitar.
Pertanyaan krusial lainnya, apakah masa pemeliharaan proyek oleh pihak kontraktor telah selesai? Jika ya, siapa yang bertanggung jawab atas keberlanjutan perawatan fasilitas ini? Tidak adanya kejelasan membuat dugaan publik kian liar. RTH yang tak berfungsi sebagaimana mestinya berpotensi menjadi proyek “asal jadi” istilah yang seringkali merujuk pada pekerjaan yang tidak memenuhi standar dan diduga sarat dengan penyimpangan anggaran.

Perlu ditegaskan, proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain dari proyek ini.

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 mengatur hal serupa dengan tambahan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Bila terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, baik di level penyelenggara proyek maupun pihak swasta, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Kegagalan proyek konstruksi akibat pelanggaran standar teknis dan ketentuan hukum jelas bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menjadi kejahatan terhadap keuangan negara.
Masyarakat Jambi melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) kabarnya telah membuat Aduan ke aparat penegak hukum (APH) di Jambi, namun kita belum mendengar perkembangan berarti.

Bahkan informasi mengenai laporan tersebut cenderung ditutup-tutupi, seakan ada upaya membungkam persoalan agar RTH Angso Duo terlupakan begitu saja.
Padahal keterbukaan informasi publik dan transparansi terhadap proyek-proyek pemerintah menjadi kunci pencegahan korupsi.
Karena jika dibiarkan, proyek seperti RTH Angso Duo hanya akan menambah daftar panjang pembangunan mubazir yang dibayar mahal yang merugikan rakyat Jambi.(***)

Tags: AngsoDuoFirmansyahRuang terbuka hijauTerbengkalai
Previous Post

Firmansyah: Walhi Hanya Ajukan Dumas, Bukan Laporan Polisi

Next Post

GNPK Jambi Minta Hakim PTUN Tegas, Soroti Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun

Next Post
Yoshe Rizal,SH

GNPK Jambi Minta Hakim PTUN Tegas, Soroti Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun

Firmansyah,SH.MH (foto kanan) Gubernur Alharis saat menggelar pertemuan dengan PetroChina

Firmansyah Soroti Pengelolaan Dana PI 10 Persen, Ingatkan Pemprov Jambi Gunakan untuk Kesejahteraan Rakyat

Oplus_131072

Kemana Dana CSR Jambi (Cara Susahkan Rakyat)

Gubernur Al Haris Usai Pertemuan dengan Kemenkes. foto : screenshoot

Pertemuan Gubernur Al Haris dan Menkes Dinilai Wajar, Bagian dari Tugas Koordinatif

Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan BI-OJK Hackathon 2025. foto : OJK

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Inovasi Layanan Keuangan Digital

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Gambar Islamic Center Taman Rimba Jambi..foto : screenshoot

Firmansyah Nilai Tambahan Anggaran Rp13 M Proyek Islamic Center Sarat Penyimpangan

19/06/2025
Circuit Experience yang menghadirkan tiga model terbaru Yamaha dan diikuti oleh puluhan media nasional, Jumat (13/6/2025). Foto: Yamaha

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Ung tvgulan Inovasi Yamaha

19/06/2025
Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Digital

19/06/2025
Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025

Recent News

Gambar Islamic Center Taman Rimba Jambi..foto : screenshoot

Firmansyah Nilai Tambahan Anggaran Rp13 M Proyek Islamic Center Sarat Penyimpangan

19/06/2025
Circuit Experience yang menghadirkan tiga model terbaru Yamaha dan diikuti oleh puluhan media nasional, Jumat (13/6/2025). Foto: Yamaha

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Ung tvgulan Inovasi Yamaha

19/06/2025
Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Digital

19/06/2025
Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah