GMSMEDIA.CO.ID-Seorang pria berinsial AS yang mengaku sebagai wartawan sekaligus Direktur Media Online Gempar Sumatera Indonesia, dilaporkan ke Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis malam (5/6/2025). Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta penyebaran berita yang dinilai tidak sesuai fakta dan kaidah jurnalistik.
Pelapor dalam kasus ini adalah Nukman (35), warga Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, yang bekerja sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. Ia menilai nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan AS yang dipublikasikan di media online dan media sosial.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Nukman, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB, di ruas Jalan Lintas Merlung Simpang Niam, Kelurahan Lubuk Kambing. Saat itu, ia dalam perjalanan dari kantor camat menuju bengkel sepeda motor. Di tengah jalan, ia melihat seorang pria yang belakangan diketahui adalah AS bertengkar dengan istrinya di pinggir jalan, disaksikan anak mereka yang masih berusia sekitar lima tahun.
Nukman menyebut melihat AS memukul wajah istrinya. Tergerak oleh naluri kemanusiaan, ia pun menegur dari seberang jalan agar AS tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, terlebih di tempat umum.
“Karena dia memukul istrinya di depan saya dan disaksikan orang banyak, saya merasa perlu menegur. Saya bilang, ‘Jangan main pukul, Bang’. Setelah itu saya melanjutkan perjalanan,” ujar Nukman.
Namun, AS justru tidak terima. Ia meneriaki Nukman dengan keras dari belakang. Ketika Nukman menghampiri untuk menjelaskan maksud baiknya, warga mulai berdatangan. Ketegangan sempat terjadi, namun situasi berhasil diredam setelah keluarga Nukman bernama Helmi yang juga mengenal AS turut menengahi.
Pemberitaan yang Menyudutkan
Tak lama setelah insiden itu, AS menerbitkan artikel berjudul “Nukman Oknum Pegawai Dinas Sosial dan PKH Kecamatan Renah Mendaluh Berjiwa Premanisme Terhadap Pers” di media online yang dikelolanya. Artikel tersebut dinilai memuat narasi sepihak dan menyudutkan Nukman.
Selain itu, AS juga memposting pernyataan serupa di grup Facebook Berita Sekitar Lubuk Kambing. Dalam unggahannya, ia menyeret nama Dinas Sosial, Bupati, Wali Kota, dan Sekda, serta mendesak agar Nukman dipecat. Namun, unggahan itu kemudian dihapus setelah menuai reaksi negatif dari warganet.
“Saya awalnya tidak tahu diberitakan. Tapi setelah banyak orang, termasuk Babinsa, menanyakan ke saya, saya baru tahu. Bahkan saya dikirimi video yang kata-katanya tidak pantas,” ungkap Nukman.
Ia sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui Helmi. Namun, AS kembali memposting di Facebook dengan menuding bahwa Nukman telah menghalangi tugas jurnalistik. Tuduhan itu dibantah tegas oleh Nukman.
“Saya tahu ini bukan soal jurnalisme. Saya tidak menghalangi kerja wartawan karena kejadian itu sama sekali tidak terkait peliputan atau tugas jurnalistik. Ini murni soal kekerasan dalam rumah tangga yang saya lihat langsung di tempat umum,” katanya.
Kesaksian Warga
Rosiana (34), warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian, turut menguatkan peristiwa tersebut. Ia mengaku melihat AS memaksa istri dan anaknya naik ke sepeda motor. Terjadi tarik-menarik antara keduanya dan anak mereka. Menurut Rosi, saat itu AS terlihat emosional dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
“Kasihan saya lihat anaknya ditarik-tarik orang tuanya. Tak lama kemudian, Pak Nukman datang dan menegur dari seberang jalan. Tapi malah diteriaki oleh As,” kata Rosi.
Hal senada disampaikan Mudasir, pemilik bengkel di dekat lokasi. Ia menyatakan warga sempat marah karena AS meneriaki Nukman yang dikenal sebagai warga setempat. Namun, emosi massa berhasil diredam setelah Helmi datang menenangkan.
Langkah Hukum
Karena tidak ada itikad baik dari AS, Nukman akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kepada asosiasi wartawan dan Dewan Pers.
“Saya hormati kerja jurnalistik. Keluarga saya juga banyak yang wartawan. Tapi apa yang dilakukan AS sudah jauh dari nilai-nilai jurnalisme,” tegas Nukman.
Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH., MH dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan itu masih bersifat aduan. “Pelapor mengaku merasa dirugikan oleh tindakan terlapor. Untuk kepastiannya, nanti kedua belah pihak akan kami mintai keterangan,” ujarnya.(***)
Discussion about this post