GMSMEDIA.CO.ID-Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi retribusi parkir di Pasar Angso Duo Baru. Ketua GNPK Jambi, Yoshe Rizal, menyatakan bahwa indikasi kebocoran pajak dari pengelolaan parkir oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Ini harus diusut sampai ke akar. Jangan sampai kasus ini mandek di tengah jalan. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar potensi kerugian negara lainnya di kawasan Pasar Angso Duo Baru,” tegas Yoshe, Senin (9/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kejari Jambi mengunggah kegiatan serah terima uang titipan dari PT EBN ke laman resmi Instagram Kejari. Dalam unggahan tersebut, tampak Kepala Seksi Pidana Khusus Soemarsono, SH, MH menyerahkan secara simbolis uang titipan dari PT EBN kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md.
Uang titipan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di Pasar Angso Duo untuk periode 2023–2024. Direktur PT EBN, Jatmiko, turut hadir dalam acara tersebut.
Yoshe menyoroti bahwa aktivitas parkir di Pasar Angso Duo berlangsung hampir tanpa henti, dari malam hingga siang hari. Menurutnya, pasar terbesar di Jambi itu memiliki potensi pemasukan parkir yang sangat besar.
“Bayangkan, dari parkir motor dan mobil saja, potensi pemasukan bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari. Tidak mungkin rugi. Kalau sampai ada tunggakan pajak retribusi, patut dicurigai ada permainan,” ujarnya.
Yoshe juga mengungkap bahwa kamera pengawas bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipasang untuk memantau transaksi parkir di kawasan pasar kini tidak lagi berfungsi. “Alat kontrol dari KPK malah mati. Ini ironis,” katanya.
GNPK Jambi berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin Jambi bersih dari tindakan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Yoshe.(***)
Discussion about this post