GMSMEDIA.CO.ID-Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk membentuk satuan tugas khusus demi menuntaskan kasus yang dinilai sudah terang benderang namun tak kunjung tuntas.
Ketua DPW GNPK Jambi, Yoshe Rizal, SH, menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap laporan masyarakat dan unjuk rasa yang dilakukan LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ), Senin (5/5/2025) di depan kantor Kejati Jambi.
“Ini bukan sekadar dugaan administratif. Jika benar ada pemalsuan ijazah, maka negara berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah. Sudah seharusnya Kejati membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Yoshe Rizal, Senin (9/6/2025).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, LSM KOMPEJ menuding Amrizal menggunakan dua identitas berbeda dalam mengurus surat kehilangan ijazah SMP dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 2007. Surat itu kemudian digunakan untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah, Kayu Aro, Kerinci.
Berdasarkan data yang dihimpun, ijazah Paket C itulah yang digunakan Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci (2014–2024) dan selanjutnya DPRD Provinsi Jambi (2024–2029) dari Partai Golkar.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polda Jambi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Polda Jambi menyampaikan hasil tersebut melalui SP2HP kepada pelapor.
Namun, GNPK Jambi menilai, kesimpulan itu belum cukup. “Kami melihat masih ada celah hukum yang perlu diselidiki lebih dalam, terutama soal validitas identitas dan legalitas ijazah yang digunakan,” ujar Yoshe Rizal.
Kemunculan Endres Chan, Bukti Baru yang Menguatkan Dugaan
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah munculnya Endres Chan, seorang prajurit TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) yang bertugas di Kodim 0308/Pariaman. Ia mengaku sebagai pemilik sah nomor ijazah SMP 0728387—nomor yang diduga digunakan Amrizal dalam surat kehilangan ijazah.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, turut angkat suara. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak berlarut-larut. “Sudah banyak bukti. Nomor ijazah tidak mungkin dimiliki dua orang berbeda. Kalau ada dua orang memakai nomor yang sama, salah satunya pasti palsu,” tegas Nasroel.
Nasroel juga mempertanyakan sikap lamban aparat penegak hukum. “Sudah hampir setahun sejak laporan masuk. Jika memang tidak ada pelanggaran, umumkan secara resmi. Tapi jika terbukti ada pemalsuan, jangan ragu untuk menindak. Publik butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Rekonstruksi Dugaan Pemalsuan
Berdasarkan penelusuran, berikut kronologi dugaan pemalsuan ijazah Amrizal. Tahun 2007 Amrizal mengurus surat kehilangan ijazah di SMP Negeri 1 Bayang, Sumatera Barat.
Tahun yang sama, ia mendaftar ke PKBM Al Barokah, Kayu Aro, Kerinci, dan memperoleh ijazah Paket C dan tahun 2014–2024, Amrizal menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Kemudian, tahun 2024–2029, Ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Amrizal maupun Partai Golkar terkait tuduhan tersebut. GNPK dan KAD Provinsi Jambi mendesak Kejati Jambi untuk tidak tinggal diam, mengingat persoalan ini menyangkut integritas lembaga legislatif dan kredibilitas penyelenggara negara.(**)
Discussion about this post