• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

by admin
11/06/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah
Lawyer, Pemerhati Hukum dan HAM

GUBERNUR Jambi kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4963/SE/BKD-5.3/VI/2025 yang memuat kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid setiap hari Jumat.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas pada poin E angka 1 bahwa “yang beragama Islam wajib mengikuti sholat Subuh berjamaah pada setiap hari Jumat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada masjid-masjid yang telah ditentukan.”

Sekilas, kebijakan ini tampak religius. Namun bila ditelaah lebih dalam, penggunaan kata “wajib” dalam konteks cara beribadah yang secara syariat tidak diwajibkan adalah bentuk pemaksaan yang keliru dan menyesatkan. Dalam ajaran Islam, hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan, tetapi bukan kewajiban mutlak yang berdosa bila ditinggalkan.

Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh agama sama dengan menambah-nambahkan hukum Islam.
Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keagamaan dan mencederai substansi ibadah itu sendiri, yang seharusnya lahir dari kesadaran dan keikhlasan kepada Allah, bukan karena tekanan struktural atau perintah birokrasi.

Selain problem substansi agama, secara hukum administrasi negara, Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang. SE bersifat imbauan administratif dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mewajibkan ASN shalat di masjid tertentu, dan lebih jauh lagi menjadikan hal itu sebagai potensi penilaian kinerja, berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama dan otonomi individu dalam beribadah.

Gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan daerah, termasuk aspek kepegawaian. Namun dalam konteks keagamaan, kebijakan harus dibingkai dalam pendekatan edukatif dan persuasif, bukan koersif (memaksa).
ASN berhak memilih masjid mana yang ingin mereka kunjungi untuk beribadah, selama sesuai dengan syariat dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Lebih jauh, pendekatan pemaksaan juga mengabaikan aspek teknis dan keselamatan. Banyak ASN yang tinggal jauh dari masjid yang ditunjuk, belum memiliki kendaraan, atau harus menempuh jalan gelap saat Subuh yang bisa berisiko terhadap keselamatan. Belum lagi, setelahnya mereka tetap harus hadir di kantor seperti biasa.

Tentu saja, upaya memakmurkan masjid dan meningkatkan keimanan ASN adalah langkah mulia. Namun harus dilakukan secara bijak, dengan mengedepankan pemahaman, bukan pemaksaan. Negara tidak boleh mencampuri ruang-ruang spiritual yang bersifat personal, apalagi menjadikannya bagian dari target birokrasi.

Kita bisa menengok sejumlah daerah seperti Aceh atau Palembang yang pernah menerbitkan imbauan serupa. Namun perlu diingat, pendekatan kultural dan geografis tiap wilayah berbeda. Tidak semua yang diterapkan di satu daerah, otomatis relevan di daerah lain.

Akhirnya, marilah kita jaga niat ibadah agar tetap murni karena Allah semata, bukan karena aturan struktural. ASN Muslim shalat Subuh berjamaah di masjid bukan karena gubernur, tapi karena keikhlasan iman. Dan itu hanya bisa tumbuh dalam suasana yang bebas, tanpa tekanan atau paksaan.(***)

Tags: ASNgubernurjambiSholat jamaahSholatShubuhSuratEdaran
Previous Post

Mantan Anggota DPRD dan Ketua GNPK Desak Helen’s Play Mart Ditutup Permanen: “Sudah Makan Korban, Apa Lagi Nanti?”

Next Post

Mantan CEO Pariwisata Batam: Jambi Perlu Bentuk Badan Promosi Pariwisata untuk Majukan Sektor Wisata

Next Post
Kawasan Ujung Jabung bisa disiapkan jadi seperti Nongsa Point Marina  Batam.

Mantan CEO Pariwisata Batam: Jambi Perlu Bentuk Badan Promosi Pariwisata untuk Majukan Sektor Wisata

Yoshe Rizal,Ketua DPW GNPK Provinsi Jambi

PT EBN Terjerat Dugaan Tunggakan PBB, BOT, dan Kredit Bank Total Rp22 Miliar

Firmansyah,SH.MH

Masalah BOT Pasar Angso Duo, Antara Wanprestasi dan Dugaan Korupsi

Ketua Karateker KONI Jambi,Mayjend TNI Purn. Eko Budi Supriyanto

Musorprovlub KONI Jambi Digelar 30 Juni, Imbas Ketegangan dan Deadlock Musprov Sebelumnya

Yoshe Rizal,SH Ketua GNPK Provinsi Jambi dan foto Pasar Angso Duo Baru

Pasar Angso Duo “Dibajak” PT EBN, GNPK: Gubernur Harus Ambil Alih, Ada Apa dengan Al Haris?

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Gambar Islamic Center Taman Rimba Jambi..foto : screenshoot

Firmansyah Nilai Tambahan Anggaran Rp13 M Proyek Islamic Center Sarat Penyimpangan

19/06/2025
Circuit Experience yang menghadirkan tiga model terbaru Yamaha dan diikuti oleh puluhan media nasional, Jumat (13/6/2025). Foto: Yamaha

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Ung tvgulan Inovasi Yamaha

19/06/2025
Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Digital

19/06/2025
Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025

Recent News

Gambar Islamic Center Taman Rimba Jambi..foto : screenshoot

Firmansyah Nilai Tambahan Anggaran Rp13 M Proyek Islamic Center Sarat Penyimpangan

19/06/2025
Circuit Experience yang menghadirkan tiga model terbaru Yamaha dan diikuti oleh puluhan media nasional, Jumat (13/6/2025). Foto: Yamaha

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Ung tvgulan Inovasi Yamaha

19/06/2025
Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Digital

19/06/2025
Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah