GMSMEDIA CO.ID-Dugaan pelanggaran serius kembali menyeruak dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, secara terang-terangan menyebut proyek kerja sama BOT (Build Operate Transfer) itu telah diselewengkan dan dikelola semena-mena oleh PT EBN, bahkan berpotensi membahayakan publik.
“Pasar Angso Duo hari ini amburadul! Tidak sesuai blueprint, tidak punya izin pengelolaan, dan tidak memenuhi standar keselamatan publik. Gubernur harus ambil alih! Jangan pura-pura tidak tahu,” tegas Yoshe, dalam pernyataan kerasnya, Kamis (13/6/2025).
Yoshe menegaskan, hingga saat ini PT EBN belum mengantongi izin resmi untuk mengelola pasar karena belum memenuhi kewajiban teknis dalam perjanjian BOT. “Hidran tidak ada, APAR tidak tersedia, mobil damkar pun dipinjam dari Pemkot saat kunjungan tim Pemprov. Ini manipulasi terang-terangan. Keselamatan pengunjung dan pedagang dikorbankan demi keuntungan sepihak,” ujarnya.
Fakta lebih mengejutkan terungkap dari investigasi GNPK. Dana pinjaman PT EBN dari Bank Jambi—yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kekurangan pembangunan—justru ditengarai sebagai cara menutupi kesalahan mereka yang sejak awal sudah melenceng dari perjanjian BOT.
“Perubahan bangunan dilakukan sepihak, fasilitas tidak sesuai rencana, dan kini mereka butuh Rp11 miliar hanya untuk memperbaiki kerusakan yang mereka buat sendiri. Ini bukan investasi, ini tambal sulam borok proyek gagal!” kata Yoshe.
Termasuk dalam kebutuhan dana itu adalah pembelian mobil damkar, perbaikan lantai blok unggas dan ikan, serta pemasangan drainase dan hidran udara—semuanya adalah komponen yang sejak awal menjadi syarat wajib tapi justru diabaikan.
Yoshe tak segan mempertanyakan posisi dan peran Gubernur Jambi Al Haris. “Pelanggaran ini bukan baru terjadi. Pada periode awal, PT EBN hanya membayar Rp5 miliar dari total kewajiban awal Rp11 miliar. Setelah itu? Dibiarkan begitu saja! Periode gubernur masih sama, jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis,” ujarnya dengan nada tinggi.
Menurutnya, publik berhak curiga: kenapa pemerintah provinsi terkesan membiarkan PT EBN mengelola pasar tanpa izin resmi dan melanggar MOU secara terbuka?
“Gubernur harus menjawab: ada apa dengan Pasar Angso Duo? Ada apa dengan PT EBN? Siapa yang melindungi?!” seru Yoshe.
Pasar Angso Duo yang semestinya menjadi pusat ekonomi rakyat kini berubah jadi proyek komersial rakus. GNPK menemukan fakta bahwa taman terbuka hijau justru disulap menjadi kafe pribadi yang menghadap ke Sungai Batanghari. Kafe itu diduga milik salah satu karyawan PT EBN.
Tak hanya itu, area parkir mobil seluas hampir 20 meter yang menjadi wajah depan pasar, kini berubah menjadi deretan kios liar. “Pembangunannya dilakukan dengan uang para pedagang, tanpa legalitas resmi, senilai hampir Rp2 miliar! Ini perampokan hak ruang publik secara terang-terangan,” tegas Yoshe.
GNPK menyebut, apa yang terjadi di Pasar Angso Duo bukan sekadar wanprestasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Mereka mendesak Gubernur Jambi untuk menghentikan kerja sama dengan PT EBN dan segera melakukan audit menyeluruh atas seluruh aktivitas pembangunan, pengelolaan, hingga aliran dana yang terlibat.
“Jika tidak, GNPK akan membawa semua data ini ke aparat penegak hukum. Kami sudah punya cukup bukti untuk membongkar skandal ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai publik menilai gubernur ikut bermain,” tutup Yoshe Rizal.(***)
Discussion about this post