GMSMEDIA.CO.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB Peduli) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai. Laporan ini dilayangkan pada 10 Juni 2025 dengan nomor surat 026/LBHS/VI/2025.
Selain Gubernur aktif, laporan tersebut juga menyasar mantan Gubernur Jambi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, H. Hasan Basri Agus, serta Direktur Utama PT Putra Kurnia Properti, Mario Liberty Siregar. Ketiganya diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pelaksanaan kerja sama pembangunan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti.
Kuasa hukum pelapor, Firmansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa kerja sama BOT tersebut tidak dilandasi dokumen perencanaan yang sah serta tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Penunjukan langsung PT Putra Kurnia Properti dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Perjanjian BOT dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan ketika masa kontrak lima tahun yang ditandatangani sejak 2014 telah habis, kerja sama tetap berlanjut pada 2022 tanpa adendum resmi,” ujar Firmansyah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun, pihak PT Putra Kurnia Properti tidak pernah memenuhi kewajiban kontribusi yang seharusnya dibayarkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian BOT. Hal ini dianggap merugikan keuangan daerah serta melanggar prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya itu, LBH Siginjai juga melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Undang-undang ini adalah delik murni. Peristiwa hukum terjadi sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, sehingga kami minta Polri bertindak cepat,” tegasnya.
Menurut Firmansyah, laporan ini juga mewakili kepentingan masyarakat korban banjir yang terdampak pembangunan di kawasan Jambi Business Center (JBC). “GAB Peduli adalah lembaga kontrol sosial yang hadir membela kepentingan publik dan memastikan proyek-proyek kerja sama tidak menjadi sarana penyimpangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus, maupun PT Putra Kurnia Properti. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari para pihak yang dilaporkan.(**)
Discussion about this post