GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang menuding adanya penyimpangan dalam perjanjian kerja sama proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT). Laporan tersebut telah dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB Peduli) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, pada 10 Juni 2025 dengan nomor surat 026/LBHS/VI/2025.
Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Jambi saat ini, tetapi juga menyasar mantan Gubernur Jambi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, H. Hasan Basri Agus, serta Direktur Utama PT Putra Kurnia Properti, Mario Liberty Siregar.
Menanggapi laporan tersebut, Pemprov Jambi melalui keterangan resmi Diskominfo, Sabtu (14/6/2025), menegaskan bahwa kerja sama BOT tersebut sah secara hukum dan telah melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dibangun Berdasar Aturan dan Kajian
Pemprov menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya tidak termanfaatkan, demi meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. BOT dilakukan tanpa menggunakan dana APBD, serta diharapkan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama tersebut berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Mekanisme Penunjukan Mitra dan Transparansi
Pemprov menyatakan bahwa penunjukan mitra kerja sama telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sesuai prosedur yang dibolehkan dalam regulasi, termasuk dalam kondisi tertentu melalui pengadaan langsung. Perjanjian ini juga telah disetujui dalam perencanaan dan penganggaran oleh DPRD Provinsi Jambi.
Dalam hal transparansi, pemerintah mengaku siap membuka dokumen perjanjian BOT kepada publik, selama tidak mengandung informasi strategis yang dilindungi. Forum konsultasi publik juga telah digelar sebelum implementasi proyek.
Siap Diaudit, Bantah Ada Niat Melawan Hukum
Pemprov Jambi menegaskan tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam proses perjanjian BOT tersebut. Mereka menyatakan terbuka untuk dilakukan audit, evaluasi, maupun klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Perjanjian BOT ini dilaksanakan dalam semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan inovasi pembiayaan pembangunan. Tuduhan sepihak tanpa kajian objektif justru berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik dan menghambat iklim investasi daerah,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Pemprov juga menyampaikan komitmen untuk terus meninjau seluruh kerja sama yang berlangsung secara berkala, dan melakukan perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian.(01)
Discussion about this post