GMSMEDIA.CO.ID-Kuasa Hukum Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, Firmansyah, SH, MH, dari LBH Siginjai, menanggapi keras pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Jambi terkait kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) dalam proyek Jambi Business Center (JBC). Ia menilai pernyataan yang dirilis Diskominfo Provinsi Jambi, Sabtu (14/6/2025), sebagai bentuk pembelaan sepihak yang justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap inti persoalan.
Firmansyah menyoroti bahwa Pemprov Jambi seharusnya tidak sekadar mengklaim bahwa kerja sama BOT sudah sesuai prosedur tanpa menjelaskan secara rinci aspek krusial seperti kajian kelayakan, mekanisme pemilihan mitra swasta, hingga dampak lingkungan.
“Apakah ketika Pemprov menunjuk PT. PKP sebagai mitra sudah melalui tender terbuka atau hanya penunjukan langsung? BOT itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa proses pemilihan yang kompetitif,” tegas Firmansyah.
Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pelaksanaan proyek saat dimulainya penimbunan lahan di kawasan JBC. Menurutnya, proyek JBC telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bentuk banjir yang semakin meluas akibat betonisasi masif yang menutup hampir seluruh permukaan lahan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ke ranah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itu delik murni, dan UU Cipta Kerja tidak berlaku surut terhadap proyek yang dilakukan sebelum 2023,” katanya.
Ia menegaskan, laporan yang mereka ajukan ke Bareskrim Mabes Polri bertujuan menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerusakan lingkungan. Firmansyah juga menyebutkan bahwa pola proyek BOT bermasalah dengan modus serupa—pengalihan aset negara ke swasta melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan pengagunan ke bank—telah terjadi di banyak daerah, termasuk di Jambi seperti kasus Jambi City Center (JCC) yang kini diselidiki Kejaksaan Negeri Jambi.
“Ini bukan sekadar klarifikasi. Pemprov harusnya tidak repot membuat bantahan di media. Cukup siapkan data, karena nanti mereka tetap harus hadir memberikan klarifikasi di Mabes Polri. Fakta hukum tidak bisa dibantah dengan narasi,” tegasnya.
Menurut Firmansyah, langkah hukum ini bukan tindakan serampangan, melainkan upaya serius dari masyarakat untuk mengawal aset negara dan mencegah kerugian lebih luas. Ia menutup dengan menegaskan bahwa GAB Peduli dan LBH Siginjai akan mengawal proses hukum hingga tuntas. (***)
Discussion about this post