• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

by admin
18/06/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

DALAM dinamika pengelolaan anggaran daerah, transparansi dan akuntabilitas semestinya menjadi prinsip utama. Namun, sejumlah proyek Pemerintah Kota Jambi yang dikerjakan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai di bawah Rp 200 juta justru menimbulkan pertanyaan dan keraguan publik.

Muncul dugaan bahwa skema PL ini tidak sepenuhnya dijalankan atas dasar kebutuhan teknis, melainkan menjadi ajang formalitas bagi-bagi “kue” kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, khususnya sebagai balas jasa politik pasca Pilkada lalu.

Indikasi tersebut tampak dari pola pelaksanaan proyek: dipecah menjadi ratusan paket kecil yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang sama. Bahkan, terdapat perusahaan yang mengerjakan hampir sepuluh paket dalam satu tahun anggaran. Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang satu perusahaan memperoleh lebih dari satu kontrak PL, selama tidak terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran regulasi khusus.

Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), praktik ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Penunjukan satu perusahaan untuk banyak proyek secara beruntun dalam skema non-lelang mengundang pertanyaan serius: apakah prinsip keadilan dan pemerataan dalam pengadaan telah dijalankan? Apakah ini mencerminkan kesungguhan Maulana-Diza dalam mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia?

Apalagi jika pemecahan proyek dilakukan dengan maksud menghindari mekanisme lelang terbuka, tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Sesuai regulasi, penghindaran lelang dengan cara memecah paket proyek dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, bahkan ancaman pidana.

Lebih jauh, jika terdapat perubahan nilai atau nomenklatur proyek yang menyebabkan pemecahan, seharusnya mekanismenya melewati persetujuan DPRD Kota Jambi. Ketiadaan proses ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Jambi dituntut untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik: bagaimana proses penunjukan langsung itu dilakukan? Siapa saja pihak-pihak yang menerima proyek? Apakah sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap output dari proyek-proyek tersebut?

Dalam semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran, masyarakat berhak tahu. Dan jika memang ditemukan indikasi penyimpangan, maka sudah seharusnya penegak hukum tidak tinggal diam.(**)

Loading

Tags: MaulanaDizaPemkotJambiPenunjukkan langsungProyekPLwakilwalikotajambiwalikotajambi
Previous Post

TPAKD Sarolangun Gelar Rapat Pleno, Dorong Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Next Post

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

Next Post
Diskusi publik bertajuk "Membedah Polemik Islamic Center Jambi" yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). foto : syapul

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

Firmansyah,SH.MH

Menguji Filosofi Proyek Multiyears: Antara Efisiensi, Kepatuhan Hukum, dan Azas Manfaat

Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Digital

Circuit Experience yang menghadirkan tiga model terbaru Yamaha dan diikuti oleh puluhan media nasional, Jumat (13/6/2025). Foto: Yamaha

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Ung tvgulan Inovasi Yamaha

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah