GMSMEDIA.CO.ID-Gelombang kritik terhadap proyek Islamic Center (IC) Jambi kian menguat. Kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jambi mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Desakan itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Membedah Polemik Islamic Center Jambi” yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pakar Konstruksi Ir. Martayadi Tajudin, MT, Pengamat Kebijakan Publik Iin Habibi, Praktisi Hukum Firmansyah, SH, MH, aktivis senior Jamhuri, serta tokoh mahasiswa dari HMI, BEM Nurdin Hamzah, dan Presiden Mahasiswa dari beberapa kampus di Jambi.
Mahasiswa Soroti Kegagalan Proyek dan Lemahnya Pengawasan
Salah satu kader HMI menyatakan bahwa proyek Islamic Center tidak hanya bermasalah dari segi fisik bangunan, tetapi juga menjadi simbol dari lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran.
“Bukan hanya soal atap bocor atau granit retak. Ini soal bagaimana dana publik dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas. Proyek ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegasnya.
Mahasiswa juga menolak pengajuan anggaran proyek multiyears lanjutan sebesar Rp1,5 triliun dalam APBD 2025. Mereka menilai pengajuan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan akal sehat pengelolaan fiskal.
“Kami menuntut agar aparat penegak hukum bertindak. BPK harus buka hasil audit. Jangan biarkan penyimpangan ini berlalu begitu saja,” ujar Menteri Agama BEM Nurdin Hamzah.
Firmansyah: Proses Hukum Harus Jadi Prioritas
Praktisi hukum Firmansyah, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum harus dijadikan prioritas untuk membongkar potensi pelanggaran dalam proyek IC. Ia mengajak masyarakat yang memiliki data dan bukti agar melapor secara resmi ke lembaga hukum terkait.
“Jika ada temuan dari BPK atau laporan warga, sampaikan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Langkah hukum yang konstitusional harus dikedepankan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan dana publik,” ujarnya.
Firmansyah juga menyoroti kemunculan proyek ini dalam skema multiyears hanya beberapa pekan setelah pelantikan kepala daerah, tanpa kajian ulang terhadap urgensi dan efektivitasnya.
“Proyek mercusuar seperti ini harus diaudit total. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Pakar: Konstruksi Bermasalah, Ada Implikasi Hukum
Pakar konstruksi Ir. Martayadi Tajudin, MT, menyebutkan bahwa kerusakan bangunan dalam waktu singkat menunjukkan kegagalan konstruksi yang tidak bisa ditoleransi. Dalam dunia teknik, kata dia, hal itu membawa konsekuensi hukum.
“Harus dikaji apakah kerusakan disebabkan pemakaian atau kesalahan teknis sejak awal. Kalau ada pelanggaran, Undang-Undang Tipikor berlaku. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau rekayasa dalam pengerjaan proyek.
Forum Sepakat: Audit Transparan, Proyek Dihentikan Sementara
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan strategis: Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka hasil audit proyek Islamic Center secara transparan.Mendorong pelaporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dan menuntut DPRD Provinsi Jambi menggunakan hak angket atau interpelasi terhadap proyek ini.
Pengamat kebijakan publik Iin Habibi menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan terhadap masa depan masyarakat Jambi.
“Proyek sebesar ini tidak boleh menjadi ladang pembiaran. Jika terus didiamkan, kita sedang mewariskan bom waktu bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Forum menutup diskusi dengan penegasan bahwa proyek Islamic Center harus dijadikan momentum pembenahan total sistem penganggaran dan penegakan hukum di Jambi.
“Kalau fondasi proyek ini dibangun di atas penyimpangan, maka hasilnya hanya akan melanggengkan kerusakan birokrasi,” pungkas Iin.(***)
Discussion about this post