GMSMEDIA.CO.ID-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi atau Pelindo Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Kantor Kejati Jambi, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi hukum dan tata kelola perusahaan negara yang akuntabel.
Penandatanganan dihadiri oleh General Manager Pelindo Jambi Ahmad Fahmi, Kepala Kejati Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta Executive Director Regional 2 Pelindo, Drajat Sulistyo.
Ahmad Fahmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi nasional antara Pelindo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), sebagai bagian dari transformasi korporasi yang telah berjalan sejak Oktober 2021.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud komitmen Pelindo dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. Kami percaya, Kejaksaan dapat menjadi mitra strategis, terutama dalam pendampingan hukum serta penyelesaian piutang macet dengan mitra usaha,” ujarnya.
Pelindo menaruh harapan besar pada kerja sama ini, khususnya dalam tiga hal utama: pencegahan penyalahgunaan wewenang, edukasi hukum bagi karyawan, serta percepatan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan operasional pelabuhan.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Jambi Hermon Dekristo menegaskan bahwa kerja sama ini harus diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
“Kami ingin perjanjian ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar ditindaklanjuti di lapangan. Kejaksaan siap menjadi mitra aktif dalam mendorong transparansi dan integritas pengelolaan BUMN, khususnya di wilayah Jambi,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan awal dalam mempererat hubungan antara Pelindo dan Kejati Jambi secara berkelanjutan, guna menciptakan iklim usaha yang bersih, adil, dan taat hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan pernyataan komitmen kedua pihak untuk terus menjaga komunikasi yang konstruktif demi mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pelabuhan yang profesional dan aman secara hukum.(**)
Discussion about this post