GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Angso Duo dan kasus Jambi City Center (JCC).
Dalam pernyataannya, Yoshe menyebut bahwa kasus PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sudah lama dilaporkan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak Kejari.
“Penanganannya sangat lamban. Padahal pintu masuk penyelidikan sudah sangat jelas, seperti dugaan tidak adanya izin pengelolaan yang sah karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi, termasuk tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) di area pasar,” ujar Yoshe, Jumat (27/6/2025).
GNPK juga menyoroti temuan pajak retribusi pasar yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Jambi. Menurut Yoshe, hal ini semestinya dapat menjadi dasar untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar oleh PT EBN.
Selain itu, Yoshe juga mempertanyakan kejelasan penanganan perkara Jambi City Center (JCC). Hingga saat ini, kata dia, belum ada keterangan resmi dari Kejari mengenai siapa tersangka atau terdakwanya, meskipun kasus ini disebut-sebut serupa dengan kasus yang terjadi di Kota Lombok.
“Harapan saya, kasus-kasus ini segera dituntaskan agar masyarakat Kota Jambi khususnya, dan Provinsi Jambi umumnya, mendapat kejelasan. Kami percaya Kejari Jambi akan segera menyelesaikannya,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post