GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan tanggapan resmi terhadap kritik publik terkait penerapan sistem pembayaran retribusi parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pemkot menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan publik yang memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, menyatakan bahwa sistem pembayaran digital melalui QRIS bukanlah kebijakan sepihak, melainkan langkah terintegrasi dalam modernisasi layanan publik. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Wali Kota.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai di Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Bank Indonesia tentang QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital berbasis QR Code,” jelas Abu Bakar, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 telah mengatur metode pembayaran retribusi parkir secara tunai maupun non-tunai. Bahkan, Pasal 5 ayat (3) dalam peraturan tersebut secara jelas memberi ruang bagi pengaturan teknis dan operasional melalui keputusan kepala daerah atau kepala dinas terkait.
“Ini mencakup mekanisme pembayaran menggunakan QRIS, tapping kartu, pemindaian kode QRIS oleh juru parkir, hingga pengaturan zona parkir dan aspek teknis lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abu Bakar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dirancang, termasuk melalui pembentukan Satgas Terpadu Penertiban Parkir yang diatur dalam keputusan tersendiri.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran non-tunai membawa banyak manfaat, salah satunya dalam memperkuat transparansi dan menekan potensi kebocoran pendapatan.
“Setiap transaksi tercatat secara digital dan langsung terhubung ke sistem milik Pemkot dan Bank Jambi. Tak ada lagi ruang gelap. Perlindungan terhadap pengguna pun disiapkan sesuai ketentuan Bank Indonesia jika terjadi dispute atau kesalahan transaksi,” katanya.
Menanggapi wacana revisi Peraturan Wali Kota, Abu Bakar menyebut hal itu belum menjadi urgensi secara hukum. Selama aturan yang ada masih memberikan ruang pengaturan teknis melalui keputusan kepala daerah atau dinas, maka kebijakan QRIS parkir dinilai sah dan dapat dijalankan.
Meski demikian, Pemkot tetap membuka diri untuk evaluasi dan penyempurnaan regulasi ke depan.
“Jika dibutuhkan, revisi Perwal bisa saja dilakukan. Yang penting, implementasi kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum, tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemkot Jambi menyambut baik kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak dan memandangnya sebagai bagian dari kontrol publik yang konstruktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.(***)
Discussion about this post