GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian nasional, yaitu Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Peluncuran ini menjadi bagian dari transformasi digital industri asuransi menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, meresmikan peluncuran tersebut di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mahendra menyatakan bahwa peluncuran dua sistem ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga merupakan simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan. Menurutnya, OJK tengah menjalankan perubahan sistemik yang tidak hanya berdampak pada industri asuransi, tetapi juga pada internal OJK itu sendiri.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi,” ujarnya.
Mahendra menjelaskan bahwa kunci dari transformasi ini adalah memperkuat kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri. Database Agen Asuransi Indonesia akan menjadi sumber data utama yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi. Sistem ini telah terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi QR Code sebagai identitas digital agen resmi. Masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, maupun OJK dapat mengakses informasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia berisi data per polis yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Data ini mencakup seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Menurut Mahendra, data polis merupakan elemen vital dalam pengawasan industri asuransi karena memuat informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko dikelola. Informasi ini sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif.
Dengan adanya database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat dapat lebih mudah mengecek kredibilitas agen secara mandiri. Perusahaan juga dapat mengelola portofolio dengan lebih efisien, sedangkan OJK sebagai regulator memiliki alat yang lebih kuat untuk mendeteksi risiko, memverifikasi laporan keuangan, dan menyusun kebijakan berbasis data yang akurat.
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menambahkan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri perasuransian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menyebut agen asuransi sebagai pilar utama dalam distribusi produk asuransi, edukasi keuangan, serta pendampingan nasabah. Sedangkan data polis menjadi dasar pengawasan yang lebih efektif dan berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik.
Ogi menegaskan bahwa keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. “Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” katanya.
Melalui sinergi semua pihak, OJK berharap peluncuran dua database ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.(**)
Discussion about this post