GMSMEDIA.CO.ID-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai melayangkan surat somasi kepada manajemen Hotel Shang Ratu di Kota Jambi terkait dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk fasilitas parkir.
Surat somasi tersebut ditujukan kepada Pimpinan Hotel Shang Ratu, yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 24, Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam somasi yang ditandatangani oleh Firmansyah,S.H., M.H. dari LBH Siginjai, dalam surat tersebut menuntut tiga hal kepada pihak hotel, yakni : pertama, menutup pagar penghubung atau akses antara Hotel Shang Ratu dan Hotel Ratu. Kedua, menghentikan penggunaan fasilitas parkir yang berada di atas lahan milik Pemprov Jambi, dan ketiga membayar seluruh biaya parkir dan sewa lahan parkir yang telah digunakan sejak Hotel Shang Ratu berdiri.
Pihak LBH memberikan tenggat waktu selama tiga kali dua puluh empat jam (3×24 jam) bagi pihak hotel untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak ditanggapi, LBH Siginjai menyatakan akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penggunaan aset milik negara secara semena-mena. “Kami punya bukti-bukti yang cukup kuat bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Jambi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Surat somasi itu juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi (cq. Dirkrimsus), Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (cq. Aspidsus), serta Wali Kota Jambi agar dapat meninjau ulang perizinan hotel Shang Ratu yang tak memiliki lahan parkir ini (***)
Discussion about this post