GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam materi promosi perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, maupun layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Penegasan ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ia menyatakan bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“OJK tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada perusahaan tersebut. Penggunaan atribut OJK secara sepihak merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail dalam keterangannya, Senin (tanggal sesuai rilis/berita).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang beroperasi di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. “Pastikan hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasinya dapat diakses melalui situs resmi kami di www.ojk.go.id,” lanjut Ismail.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau langsung kepada aparat penegak hukum. OJK, kata Ismail, akan menempuh langkah hukum tegas guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik menyesatkan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau biaya tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.(**)
Discussion about this post