GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik industri keuangan syariah nasional. Pengukuhan ini menandai mulai beroperasinya KPKS yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan bagian dari kebijakan strategis OJK sebagaimana telah disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. Ia menyatakan optimisme bahwa forum ini akan menjadi wadah strategis dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujar Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyebut pembentukan komite ini sebagai upaya akseleratif yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Kita patut bersyukur bahwa hari ini kita menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU P2SK. Proses ini melibatkan berbagai stakeholder yang memberikan masukan berharga guna menjadikan KPKS kontributif dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” ujarnya.
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari Ketua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Wakil Ketua dari Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah. Anggota internal berasal dari para kepala departemen di OJK yang membidangi sektor syariah, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, teknologi keuangan, edukasi, serta perlindungan konsumen.
Sementara itu, anggota eksternal terdiri atas Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional, yaitu:
Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Kehadiran KPKS diharapkan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi. Komite ini akan menjadi jembatan antara norma syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan sah secara hukum maupun syariat Islam.
KPKS memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan, mempercepat penyusunan regulasi produk dan jasa syariah yang sesuai prinsip syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam penguatan sektor keuangan syariah.
Adapun tugas utama KPKS meliputi pemberian rekomendasi kebijakan dan interpretasi prinsip syariah, serta mendukung koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Komite ini juga bertugas memastikan bahwa kebijakan OJK sejalan dengan fatwa syariah serta mendukung kepatuhan prinsip syariah di industri keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK turut meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan ini menyoroti strategi industri keuangan syariah dalam menghadapi perlambatan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, serta dinamika pemilu di berbagai negara.
UU P2SK menjadi landasan hukum penting dalam mendorong transformasi sektor jasa keuangan syariah. Melalui pembentukan KPKS dan publikasi LPKSI, OJK menegaskan komitmennya untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang inklusif dan berdaya saing global.(***)
Discussion about this post