GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang. Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang telah dikenakan sebelumnya. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk menjalankan langkah-langkah strategis guna memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut.
Tindakan pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang diperkuat oleh ketentuan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. PT DMS harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT DMS diminta memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sebelum tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan di masa mendatang. Untuk keperluan komunikasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-1345-6599, email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau datang langsung ke alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, 10150.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap industri modal ventura di Indonesia.(***)
Discussion about this post