• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Gubernur Al Haris Inventarisasi Ribuan Sumur Ilegal: Langkah Legalisasi atau Cuci Tangan?

Gubernur Al Haris Inventarisasi Ribuan Sumur Ilegal: Langkah Legalisasi atau Cuci Tangan?

by admin
09/07/2025
in Pemerintahan
Gubernur Alharis Memimpin Rapat Inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Jambi.foto : humas  Rapat yang berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Senin (7/7/2025),

Gubernur Alharis Memimpin Rapat Inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Jambi.foto : humas Rapat yang berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Senin (7/7/2025),

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Gubernur Jambi Al Haris mulai menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dengan menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk menginventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Rapat yang berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Senin (7/7/2025), dihadiri oleh Danrem 042 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, perwakilan Pertamina, SKK Migas, serta sejumlah kepala daerah dari tiga kabupaten: Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Dalam pemaparannya, Gubernur mengungkapkan bahwa Jambi saat ini memiliki lebih dari 15.000 sumur minyak, dengan 5.600 di antaranya terindikasi sebagai sumur ilegal. Aktivitas pengeboran liar ini marak terjadi di kawasan yang tidak masuk dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga tidak tercatat dalam sistem resmi negara.

“Praktik penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga dan mencemari lingkungan. Limbah minyak, potensi kebakaran, serta kerusakan ekosistem adalah ancaman nyata,” tegas Al Haris.

Namun yang menarik, alih-alih menutup total aktivitas ilegal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi justru membuka peluang legalisasi. Melalui regulasi baru, sumur-sumur itu akan dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: apakah ini bentuk keberpihakan terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari pengeboran minyak? Ataukah justru cerminan dari ketidakmampuan pemerintah dalam menertibkan praktik ilegal yang telah berlangsung lama?

Dalam skema yang ditawarkan, maksimal akan ditunjuk tiga pengelola resmi per kabupaten/kota: satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM. Inventarisasi dan usulan pengelola harus diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025.

Lokasi pengeboran ilegal yang diidentifikasi antara lain tersebar di Desa Pompa Air, Bungku, Jebak, Bulian Baru (Kabupaten Batang Hari); Unit 7, Unit 20, Unit 21, Trijaya, dan Ujung Tanjung (Kabupaten Muaro Jambi); serta kawasan KM 51 dan Desa Lubuk Napal (Kabupaten Sarolangun).

Kebijakan ini berpotensi menjadi preseden penting di tingkat nasional. Jika berhasil, Jambi bisa menjadi contoh legalisasi pengeboran rakyat. Namun jika gagal, ini bisa menjadi celah baru bagi pembiaran tambang ilegal yang dibungkus regulasi.

Publik kini menanti, apakah inventarisasi ini akan berujung pada perlindungan lingkungan dan masyarakat, atau sekadar menjadi legitimasi baru bagi eksploitasi energi tanpa akuntabilitas.(***)

Loading

Tags: DanremESDMInventarisirKKKSRapatBersamaSumurSumurIlegal
Previous Post

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Next Post

Ketua GAB Peduli Datangi KPK dan Mabes Polri Berikan Keterangan dan Lengkapi Dokumen

Next Post
Aktivis GAB Peduli Jambi
Bentang spanduk di depan Gedung KPK RI

Ketua GAB Peduli Datangi KPK dan Mabes Polri Berikan Keterangan dan Lengkapi Dokumen

Firmansyah,SH.MH

Laporkan Polisi atau Minta Maaf Atas Berita Perusakan Masjid Islamic Center

Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM saat di Wawancarai Wartawan. foto : bpjstk

Pekerja Rentan Jadi Fokus Perlindungan Sosial Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Kantor Gubernur Jambi

Dugaan Pemalsuan Surat Mundur ASN Mengguncang Pemprov Jambi, Puluhan Pejabat Tiba-Tiba Dinonjobkan

Syaiful Iskandar, Ketua GAB Peduli dan Gubernur Jambi Al-Haris. foto : istimewa

GAB Peduli Ancam Somasi dan Lapor Polda Jika Gubernur Al Haris Tak Minta Maaf soal Pernyataan Perusakan Masjid Islamic Center

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah