GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan, melalui integrasi Program Kampung Bahagia dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disosialisasikan dalam kegiatan bertema Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Griya Mayang, rumah dinas Wali Kota Jambi, pada Rabu (9/7/2025).
Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, secara langsung membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa setiap proyek di lingkup Kampung Bahagia wajib memastikan pekerja jasa konstruksi dan pekerja informal lainnya terlindungi dalam program jaminan sosial. “Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, termasuk buruh harian, tukang bangunan, hingga pengemudi ojek,” tegasnya.
Program Kampung Bahagia sendiri diatur melalui Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 dan mengusung pendekatan berbasis RT untuk menjangkau langsung warga di tingkat komunitas. Pemerintah Kota Jambi mendorong setiap RT mengalokasikan dana untuk mendaftarkan para pekerja rentan di wilayahnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi sektor informal. Ia menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan meliputi perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. “Dengan iuran yang relatif kecil, pekerja rentan bisa memperoleh perlindungan maksimal,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Dinas PMPPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, memaparkan bagaimana program ini diimplementasikan di tingkat RT. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Ir. Moncar Widaryanto, menegaskan dukungan penuh atas sinergi ini, demi memastikan kesejahteraan tenaga kerja lokal melalui perlindungan sosial yang menyeluruh.
Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta masyarakat, Program Kampung Bahagia diharapkan mampu membangun rasa aman dan keberlanjutan hidup bagi warga, khususnya mereka yang selama ini belum terjamah perlindungan ketenagakerjaan. “Perlindungan ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga hak dasar atas rasa aman dalam bekerja,” pungkas Hendra.(***)
Discussion about this post