GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli melalui perwakilannya, Syaipul Iskandar, menyampaikan akan melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Jambi Al Haris. Hal ini terkait pernyataan Gubernur yang menyebut adanya oknum yang diduga sengaja merusak bangunan Masjid Islamic Center dan kemudian memviralkannya.
Syaipul menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik, terutama di tengah masyarakat Jambi yang mayoritas beragama Islam. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Gubernur harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, apalagi yang berkaitan dengan tempat ibadah.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi resmi dari Gubernur, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan kirimkan somasi dan bila diabaikan, akan kami laporkan ke Polda Jambi,” tegas Syaipul, Sabtu (12/7/2025).
Pihak GAB Peduli juga menyoroti bahwa jika tudingan perusakan tersebut benar, maka seharusnya diproses secara hukum dengan melaporkannya ke kepolisian. Namun, jika tidak ada bukti kuat, maka pernyataan itu justru dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, munculnya pernyataan dari salah satu aktivis yang menyinggung soal pembangunan masjid oleh kontraktor non-Muslim dan meragukan arah kiblat bangunan juga dianggap turut memperkeruh suasana.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah klarifikasi, bukan pernyataan-pernyataan yang semakin menimbulkan kegaduhan. Jika tidak terbukti, Gubernur seharusnya bersikap ksatria dengan meminta maaf kepada publik,” lanjut Syaipul.
Sebagai informasi, dalam sistem hukum Indonesia, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU ITE.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Firmansyah, juga menyarankan agar polemik ini segera ditindaklanjuti secara proporsional. “Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penyelesaian konflik. Namun jika klarifikasi tidak dilakukan, masyarakat punya hak untuk menuntut kejelasan secara hukum,” kata Firmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi terkait desakan permintaan maaf tersebut. (***)
Discussion about this post