• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Terbitkan Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

by admin
15/07/2025
in Bisnis
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. foto : OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. foto : OJK

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini memperbarui pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang menjadi Mitra Pemasaran, agar lebih komprehensif.

Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, baik sebagai PEE maupun PPE, seiring perkembangan industri sekuritas yang terus bergerak dari sisi produk, proses bisnis, hingga budaya layanan. Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk keharusan melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, pengaturan ini juga memuat ketentuan penerapan manajemen risiko teknologi informasi, pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Dengan regulasi ini, OJK menargetkan penguatan pelindungan investor di pasar modal, baik dalam hal kualitas emiten, pencegahan benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi PEE dan PPE, maupun pengawasan penggunaan media sosial oleh perusahaan efek.

Beberapa pengaturan yang tercantum dalam POJK ini antara lain kewajiban fungsi yang harus dimiliki oleh PEE dan PPE, termasuk fungsi teknologi informasi serta tata kelola dan manajemen risikonya, kewajiban fungsi mitra pemasaran PPE, kewajiban fungsi PED, pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, serta pengaturan perilaku PPE dan PED, termasuk kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi aturan ini agar berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. “Kami berharap aturan ini dapat memperkuat tata kelola dan integritas pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus meningkatkan pelindungan investor sebagai bagian penting dari pengembangan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.(***)

Loading

Tags: #ojkPOJKNomor13Tahun2025PrilakuPerusahaanEfek
Previous Post

Jenazah Sertu Oki Yusmika Diberangkatkan ke Jambi, Dimakamkan di Muaro Bungo

Next Post

OJK Luncurkan Buku Panduan Perdagangan Karbon Dorong Transisi Ekonomi Hijau

Next Post
OJK Luncurkan Buku Panduan Perdagangan Karbon Dorong Transisi Ekonomi Hijau. foto: ojk

OJK Luncurkan Buku Panduan Perdagangan Karbon Dorong Transisi Ekonomi Hijau

OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi. foto : ojk

OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi

Gerakan Anak Bangsa  (GAB) Peduli  menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/7).

GAB Peduli Jambi Desak KPK Usut Korupsi Proyek Multiyears

Yoshe Rizal,SH, Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Proyek Oplah di Desa Pemunduran, Kumpeh Ulu. foto : istimewa

Proyek OPLAH Rp5,7 Miliar di Kumpeh Ulu Dibayar Lunas, Pekerjaan Mangkrak GNPK Jambi Sebut Ada Dugaan Permainan Kotor

Noviardi Ferzi

Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah