GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini memperbarui pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang menjadi Mitra Pemasaran, agar lebih komprehensif.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, baik sebagai PEE maupun PPE, seiring perkembangan industri sekuritas yang terus bergerak dari sisi produk, proses bisnis, hingga budaya layanan. Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk keharusan melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Selain itu, pengaturan ini juga memuat ketentuan penerapan manajemen risiko teknologi informasi, pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Dengan regulasi ini, OJK menargetkan penguatan pelindungan investor di pasar modal, baik dalam hal kualitas emiten, pencegahan benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi PEE dan PPE, maupun pengawasan penggunaan media sosial oleh perusahaan efek.
Beberapa pengaturan yang tercantum dalam POJK ini antara lain kewajiban fungsi yang harus dimiliki oleh PEE dan PPE, termasuk fungsi teknologi informasi serta tata kelola dan manajemen risikonya, kewajiban fungsi mitra pemasaran PPE, kewajiban fungsi PED, pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, serta pengaturan perilaku PPE dan PED, termasuk kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi aturan ini agar berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. “Kami berharap aturan ini dapat memperkuat tata kelola dan integritas pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus meningkatkan pelindungan investor sebagai bagian penting dari pengembangan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.(***)
Discussion about this post