GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Kebijakan ini menjadi langkah OJK dalam memperkuat pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision), agar potensi risiko signifikan dapat dideteksi sedini mungkin dan diikuti dengan tindakan pengawasan yang tepat dan terukur.
Aturan ini juga sejalan dengan dorongan International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang merekomendasikan agar otoritas pasar modal di berbagai negara menerapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk terhadap aktivitas manajer investasi dan pengelolaan reksa dana.
POJK ini mewajibkan manajer investasi menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan. Di dalamnya diatur mengenai ruang lingkup manajemen risiko, kewajiban memiliki fungsi manajemen risiko, mekanisme penilaian tingkat kesehatan, kewajiban pelaporan hasil penilaian, serta tindak lanjut atas hasil penilaian tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Sementara itu, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi manajer investasi berlaku efektif dua tahun kemudian, yaitu 9 Mei 2027. Dengan berlakunya aturan ini, Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 9 Mei 2027.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini menjadi bagian dari upaya OJK menciptakan industri pengelolaan investasi yang sehat, profesional, dan berintegritas. “Melalui penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan, diharapkan manajer investasi semakin disiplin dalam pengelolaan usaha serta lebih proaktif dalam mengelola potensi risiko yang dapat mempengaruhi kepentingan investor,” ujarnya.
Informasi lengkap mengenai POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store.(***)
Discussion about this post