• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi

OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi

by admin
16/07/2025
in Uncategorized
OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi. foto : ojk

OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengawasan Manajer Investasi. foto : ojk

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Kebijakan ini menjadi langkah OJK dalam memperkuat pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision), agar potensi risiko signifikan dapat dideteksi sedini mungkin dan diikuti dengan tindakan pengawasan yang tepat dan terukur.

Aturan ini juga sejalan dengan dorongan International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang merekomendasikan agar otoritas pasar modal di berbagai negara menerapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk terhadap aktivitas manajer investasi dan pengelolaan reksa dana.

POJK ini mewajibkan manajer investasi menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan. Di dalamnya diatur mengenai ruang lingkup manajemen risiko, kewajiban memiliki fungsi manajemen risiko, mekanisme penilaian tingkat kesehatan, kewajiban pelaporan hasil penilaian, serta tindak lanjut atas hasil penilaian tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Sementara itu, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi manajer investasi berlaku efektif dua tahun kemudian, yaitu 9 Mei 2027. Dengan berlakunya aturan ini, Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 9 Mei 2027.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini menjadi bagian dari upaya OJK menciptakan industri pengelolaan investasi yang sehat, profesional, dan berintegritas. “Melalui penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan, diharapkan manajer investasi semakin disiplin dalam pengelolaan usaha serta lebih proaktif dalam mengelola potensi risiko yang dapat mempengaruhi kepentingan investor,” ujarnya.

Informasi lengkap mengenai POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store.(***)

Loading

Tags: #ojkManajemenResikoPOJKNo12SEOJKSEOSCO
Previous Post

OJK Luncurkan Buku Panduan Perdagangan Karbon Dorong Transisi Ekonomi Hijau

Next Post

GAB Peduli Jambi Desak KPK Usut Korupsi Proyek Multiyears

Next Post
Gerakan Anak Bangsa  (GAB) Peduli  menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/7).

GAB Peduli Jambi Desak KPK Usut Korupsi Proyek Multiyears

Yoshe Rizal,SH, Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Proyek Oplah di Desa Pemunduran, Kumpeh Ulu. foto : istimewa

Proyek OPLAH Rp5,7 Miliar di Kumpeh Ulu Dibayar Lunas, Pekerjaan Mangkrak GNPK Jambi Sebut Ada Dugaan Permainan Kotor

Noviardi Ferzi

Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Firmansyah,SH.MH

Dana CSR dan Polemik Pengelolaannya di Daerah

Proyek Optimalisasi Lahan Rawa (OPLAH) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. foto : istimewa

Proyek OPLAH 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Desak Gubernur Copot Yaser Arafat dan Budi Nurachman

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah