• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda Ā» Dana CSR dan Polemik Pengelolaannya di Daerah

Dana CSR dan Polemik Pengelolaannya di Daerah

by admin
17/07/2025
in Uncategorized
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh : Firmansyah,SH.MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

BELAKANGAN ini, perdebatan soal pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat di salah satu media milik Pemerintah Provinsi Jambi. Isu yang disorot adalah tidak masuknya dana CSR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Hal ini sebenarnya bukanlah persoalan baru. Sebab, secara prinsip, dana CSR bukanlah bagian dari pendapatan negara atau daerah. Dana tersebut bersumber dari kewajiban sosial perusahaan, bukan dari pajak atau penerimaan negara lain yang wajib dicatat dalam APBD. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan dana CSR masuk dalam APBD.

Namun, yang menjadi persoalan justru ketika pengelolaan dana CSR dilakukan langsung oleh kepala daerah baik bupati maupun gubernur tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Praktik seperti ini rentan menimbulkan politisasi, bahkan penyalahgunaan wewenang. Risiko inilah yang seharusnya menjadi perhatian bersama.

Idealnya, dana CSR dikelola secara terpisah dan transparan, bukan dimasukkan ke dalam APBD. Perusahaan sebagai pihak pemberi bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya, sesuai rencana yang telah disepakati bersama masyarakat atau lembaga penerima manfaat. Pengawasan pun harus dilakukan oleh pihak independen agar tidak ada celah penyimpangan.

Untuk proyek pembangunan infrastruktur, skema ini tetap bisa diterapkan. Misalnya, saat dana CSR digunakan untuk pembangunan jalan layang di Jakarta atau pembangunan jalan rigid beton di Tanjabtim, pengelolaannya harus tetap berada di bawah tanggung jawab perusahaan. Setelah proyek rampung, barulah aset yang dihasilkan diserahkan atau dihibahkan secara resmi dan transparan kepada pemerintah daerah.

Proses hibah ini penting untuk memastikan aset tersebut masuk dalam daftar kekayaan daerah, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan dan pemeliharaannya. Dengan demikian, fungsi CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan tetap berjalan, tanpa menabrak aturan keuangan negara.

Jadi, seharusnya tak ada lagi perdebatan soal perlu atau tidaknya dana CSR masuk ke dalam APBD. Yang dibutuhkan adalah sistem pengelolaan yang terbuka, akuntabel, dan tidak menyalahi aturan. Karena pada akhirnya, dana CSR memang bukan milik negara, tapi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.(***)

Loading

Tags: CorporateSocialResponsibilityDana CSRFirmansyahopiniTanjabTimur
Previous Post

Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Next Post

Proyek OPLAH 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Desak Gubernur Copot Yaser Arafat dan Budi Nurachman

Next Post
Proyek Optimalisasi Lahan Rawa (OPLAH) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. foto : istimewa

Proyek OPLAH 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Desak Gubernur Copot Yaser Arafat dan Budi Nurachman

Noviardi Ferzi

Omnibus Law Tak Melegitimasi Kerusakan Lingkungan : Belajar dari Kasus PT. SAS Jambi

Rapat Kordinasi BPJS Ketenagakerjan di Aula Sekretaris Daerah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Tanjabtim, Asisten I, sejumlah kepala OPD, pejabat daerah, dan perwakilan instansi terkait. foto : bpjstk

Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Perluas Cakupan UCJ

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Jambi

Noviardi Ferzi

Demi Warga Aur Kenali, Walikota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi TargetkanĀ  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah