GMSMEDIA.CO.ID-Polemik perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi di tengah rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan jalan khusus batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) mendapat tanggapan serius dari mantan anggota DPRD Kota Jambi periode 2014–2019, Sony Zainul H,SH.
Menurut Sony, RTRW merupakan produk hukum yang disusun melalui kajian mendalam dan berpedoman pada aturan berjenjang dari pemerintah pusat. Karena itu, perubahan RTRW tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba atau semata-mata demi kepentingan sesaat.
“Itu produk hukum. Tidak segampang itu mengubah perda. Ada kajian-kajian dan turunan dari atas yang harus diikuti. Dan jangan lupa, harus tetap berpegang pada kearifan lokal,” tegas Sony, Jumat (19/7/2025).
Sony juga menyoroti Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2024. Ia mempertanyakan proses revisi yang terkesan mendadak dan tidak transparan kepada publik.
“Saya, sebagai anggota dewan periode 2014–2019, mempertanyakan, kok bisa tiba-tiba sudah ada revisi Nomor 5 Tahun 2024? Ada apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Sony menegaskan, perubahan RTRW bukan sebatas persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk memenuhi kepentingan bisnis segelintir pihak. Ia juga mengingatkan agar martabat RTRW tetap dijaga sebagai pedoman pembangunan daerah.
“Jangan sampai RTRW hanya dijadikan alat kompromi kepentingan jangka pendek. Ini soal arah masa depan Jambi. Jangan dikorbankan demi proyek sesaat,” tandasnya.(***)
Discussion about this post