GMSMEDIA.CO.ID-Lembaga Pengawasan Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) mendesak Jaksa Agung agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi proyek Jambi City Center (JCC).
Ketua LPI Tipikor, Aidil Fitri, menyoroti lambannya kinerja Kejari Jambi dalam menangani perkara ini. Ia mengungkapkan, hingga kini Kejari Jambi belum menetapkan satu pun tersangka, padahal seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi, tanah dan bangunan JCC jelas-jelas sudah dijaminkan ke Bank Sinarmas, dan ada surat resmi yang memberikan dukungan untuk itu,” kata Aidil, Minggu (20/7).
Menurutnya, proyek JCC yang menelan anggaran sekitar Rp350 miliar itu juga terbukti tidak dimanfaatkan sampai hari ini. Aidil menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya kerugian negara yang harus diusut tuntas.
“Kami, rakyat Jambi, meminta Kajari Jambi segera menetapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi JCC. Penanganan perkara ini harus transparan dan profesional,” tegasnya.
Aidil mengingatkan, Kejaksaan jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung. Ia berharap di momentum HUT Adhyaksa ke-65, Kejaksaan dapat menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
“Sudah hampir 80 tahun Indonesia merdeka, tapi urusan pangan, pendidikan, dan kesehatan rakyat masih jauh dari harapan. Ini karena penyelenggara negara tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila,” ujarnya.
Aidil menegaskan, rakyat bisa diam, tetapi bukan berarti tidak tahu. “Ingat, negara ini ada karena rakyat,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post