GMSMEDIA.CO.ID-Lembaga Pemantau Independen (LPI) Tipikor mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LPI Tipikor, Aidil Fitri, melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung. Aidil menegaskan, dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu merupakan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami minta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, apalagi karena faktor kedekatan, sebagaimana yang ramai dibicarakan masyarakat terkait hubungan personal dengan pemimpin di Jambi saat ini,” kata Aidil dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menyinggung kondisi bangsa yang, meski sudah merdeka selama 80 tahun, masih menyisakan banyak persoalan kesejahteraan rakyat akibat lemahnya penegakan hukum dan tata kelola negara yang tak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Rakyat boleh diam, tapi bukan berarti tidak tahu. Negara ini ada karena rakyat. Jangan biarkan keadilan hanya jadi slogan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan pada 19—21 Desember 2024, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,71 miliar.
BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan yang dibayarkan seolah-olah sudah dikerjakan senilai Rp 1,72 miliar, kelebihan pembayaran penggunaan alat berupa tower crane sebesar Rp 732,24 juta, serta perubahan kontrak yang tidak memperhitungkan harga satuan timpang senilai Rp 264,77 juta.
Dalam laporan itu, BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian pekerjaan, penghitungan biaya alat yang tidak wajar, dan pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai aturan.
“Ini jelas harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tandas Aidil.(**)
Discussion about this post