GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan (IAKD).
“Penerbitan POJK ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Menurut Ismail, penguatan tata kelola dan integritas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penyelenggara IAKD dituntut dikelola oleh pihak yang kompeten, memiliki kecakapan manajerial, dan berintegritas tinggi.
“Jika pengelolaan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, potensi terjadinya pelanggaran akan berdampak langsung pada stabilitas operasional dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
POJK ini mengatur mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama penyelenggara IAKD. PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi standar integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali dapat dilakukan jika ada indikasi permasalahan terkait integritas atau reputasi pihak utama.
Aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 216 ayat (3), OJK diberi kewenangan mengatur dan mengawasi sektor IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
“OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan inovasi di sektor jasa keuangan dengan memastikan tata kelola yang kuat. Melalui POJK ini, kita harapkan penyelenggara IAKD dapat beroperasi dengan kredibilitas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital nasional,” tegas Ismail.(***)
Discussion about this post