GMSMEDIA.CO.ID-Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo. Hal ini mencuat setelah ditemukan perbedaan tarif parkir antara yang tercantum di karcis dengan yang diterapkan di lapangan. Di karcis parkir tertulis tarif sebesar Rp2.000, namun di lapangan, petugas memungut biaya Rp2.000 per jam, tanpa kejelasan durasi atau dasar regulasi yang jelas.
Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari LSM Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR). Direktur Eksekutif TEGAR, Erwin Munas, menilai perbedaan tarif tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Tarif di karcis hanya Rp2.000, tapi saat keluar dipungut Rp2.000 per jam. Ini menyalahi aturan. Kami menduga ada praktik pungli yang harus segera ditertibkan. Kami minta Bupati Bungo turun tangan,” tegas Erwin, Jumat (25/7/2025).
TEGAR juga meminta agar sistem parkir elektronik yang saat ini diterapkan di RSUD Hanafie dihapuskan. Erwin menilai sistem tersebut justru membuka celah ketidaktransparanan dan merugikan masyarakat.
“Kami mendesak agar parkir elektronik dihapus dan oknum pengelolanya dicopot. Bupati harus segera mengevaluasi pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD ini,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam aturan umum, tarif parkir yang berlaku di fasilitas publik, termasuk rumah sakit, biasanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan wajib dicantumkan secara transparan baik di karcis maupun papan informasi resmi.
Ketidaksesuaian tarif antara karcis dan pungutan di lapangan bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran atau pungutan liar. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Hanafie maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan tarif parkir tersebut.(***)
Discussion about this post