GMSMEDIA.CO.ID-CV Grand Indo Mandiri resmi dijatuhi sanksi blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo. Sanksi dijatuhkan menyusul mangkraknya proyek pembangunan jalan lingkungan senilai Rp1,3 miliar di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun 2024.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH,memberikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bungo yang telah menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Grand Indo Mandiri. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap rekanan nakal yang telah merugikan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi tindakan Dinas PUPR Bungo yang telah mem-blacklist perusahaan ini. Ini langkah awal yang baik untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera. Jangan ada toleransi bagi rekanan yang tidak profesional,” ujar Yoshe kepada wartawan, Sabtu (27/7/2025).
Yoshe menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak boleh lagi mengikuti proyek-proyek pemerintah dan harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut tidak rampung dan tidak disertai dokumen resmi pemutusan kontrak dari Dinas PUPR. Akibatnya, jaminan pelaksanaan senilai Rp403 juta tidak bisa dicairkan dan denda keterlambatan sebesar Rp70 juta tidak ditagih. Total kerugian daerah pun mencapai Rp473 juta.
Sanksi blacklist dari LKPP berlaku sejak 24 Juli 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun. Informasi yang dihimpun gmsmedia.co.id menyebutkan bahwa Dinas PUPR Bungo juga telah menetapkan sanksi blacklist terhadap CV Grand Indo Mandiri, dan meminta perusahaan segera mengembalikan dana temuan BPK. Dalam dua pekan terakhir, pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana tersebut. Kadis PUPR memastikan proses pengembalian sedang dalam tahap penyelesaian.
Yoshe menilai bahwa selain sanksi administratif, perlu juga ada tindakan transparan dan konsisten dari Pemerintah Kabupaten Bungo agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas proyek ini jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Yoshe menjelaskan bahwa blacklist adalah bentuk sanksi atas pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti pemalsuan dokumen, suap, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, atau penyimpangan lainnya. Tujuan utama dari blacklist adalah untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas dalam proses pengadaan.
Menurutnya, dampak blacklist sangat serius bagi perusahaan, mulai dari kehilangan proyek dan pendapatan, kerusakan reputasi, hingga kesulitan bagi karyawannya untuk memperoleh pekerjaan di tempat lain. Oleh sebab itu, ia berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“GNPK akan terus mengawal proses ini agar berjalan tuntas. Jangan sampai langkah tegas ini berhenti di tengah jalan. Kepentingan rakyat dan integritas proyek pembangunan harus menjadi prioritas,” pungkas Yoshe.(***)
Discussion about this post