GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, OJK terus mendorong upaya pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri.
Terkait pemberitaan mengenai posisi Adrian sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, OJK menyayangkan keputusan otoritas di Qatar yang memberikan izin tersebut. OJK menilai keputusan itu bertentangan dengan status hukum yang telah disematkan kepada yang bersangkutan di Indonesia.
“OJK akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan proses pemulangan Adrian dan meminta pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” demikian pernyataan resmi OJK.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, serta memblokir rekening dan menelusuri aset yang terkait.
Adrian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
“OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sebagai bentuk konsistensi kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.(***)
Discussion about this post