GMSMEDIA.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data pemilih sekaligus memastikan akurasi data sebagai bagian dari pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, mengatakan pembukaan posko pengaduan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Betul, Bawaslu Provinsi Jambi telah membuka pengaduan PDPB, sebagaimana diatur dalam SE Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Indra di Jambi, Senin (28/7/2025).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi maupun Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia secara daring melalui WhatsApp Center Bawaslu Provinsi Jambi di nomor 0811-74-33-44.
“Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau aduan yang masuk,” jelas Indra yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari ini, posko pengaduan bertujuan untuk menerima laporan masyarakat mengenai masalah data pemilih, seperti pemilih yang belum terdaftar atau terdaftar ganda. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam melindungi hak pilih dan menjamin data pemilih yang akurat.
“Dengan adanya posko ini, kami berharap masyarakat berperan aktif dalam proses PDPB dan bersama Bawaslu mengawasi jalannya tahapan ini. Kolaborasi ini penting untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” ujar Indra.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki fungsi penting dalam mengawasi pelaksanaan PDPB oleh KPU, termasuk mencegah potensi pelanggaran serta memberikan imbauan agar proses dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Bawaslu Provinsi Jambi juga aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawasi PDPB, guna meminimalkan kesalahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post