• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

by admin
01/08/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan publik yang menarik untuk dianalisis secara hukum dan politik. Keduanya merupakan produk dari hak prerogatif Presiden, namun memberikan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, dan kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dijatuhi vonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula, justru memperoleh abolisi dari presiden yang sama.

Secara yuridis, amnesti dan abolisi memang sama-sama berasal dari hak prerogatif presiden.
Namun, secara substantif, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam konsekuensi hukum.

Amnesti adalah bentuk pengampunan yang menghapus akibat pidana terhadap seseorang, baik sebelum maupun sesudah dijatuhkan vonis. Tapi amnesti diberikan kepada orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu dan tetap mengakui bahwa pelanggaran hukum pernah terjadi. Dalam konteks ini, Hasto tetap berstatus sebagai narapidana yang mendapatkan pengampunan.
Rekam jejak hukum tetap ada dan menjadi bagian dari sejarah hukumnya.

Sedangkan abolisi memiliki cakupan lebih luas dalam menghapus jejak hukum seseorang.
Abolisi dapat menghentikan proses hukum, bahkan meski sudah ada vonis pengadilan. Artinya, abolisi menempatkan seseorang seolah tidak pernah menjalani proses hukum atau tidak pernah bersalah.
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi menghapus seluruh jejak hukumnya sehingga ia tidak berstatus sebagai narapidana.

Fakta bahwa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula, namun kemudian menyampaikan pembelaan bahwa ia tidak memiliki mens rea atau niat jahat, menjadi pertimbangan penting.
Ia juga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Argumen ini menjadi bagian dari pembenaran abolisi yang diterimanya.

Situasi ini menimbulkan kesan kontras. Hasto, yang divonis lebih ringan, tetap berstatus narapidana meski diampuni.
Sementara Tom Lembong, dengan vonis lebih berat, tidak menyandang status tersebut karena abolisi.

Dari sudut pandang publik, perbedaan ini tentu dapat menimbulkan tafsir politis. Apalagi mengingat keduanya berasal dari latar belakang politik yang berbeda. Namun sebagai bangsa hukum, penting untuk menempatkan analisis ini pada koridor konstitusional dan prinsip keadilan substantif.

Amnesti dan abolisi memang hak prerogatif presiden. Namun ke depan, transparansi dan alasan pemberiannya perlu dijelaskan secara terang benderang agar kepercayaan publik terhadap keadilan hukum tidak luntur.
Dalam negara hukum, tidak cukup sekadar sah menurut aturan tapi juga harus adil dalam praktiknya.(***)

Loading

Tags: AbolisiAmnestiFirmansyahHasto KristiyantoPresidenPrabowoSH.MHTomLembong
Previous Post

Pengamat Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Helen Dian: “Kejahatan Narkoba Ancam Masa Depan Bangsa”

Next Post

Pengusiran Senyap (Silent Eviction) Lahan Pangan : Studi Kasus PT. SAS Jambi

Next Post
Noviardi Ferzi

Pengusiran Senyap (Silent Eviction) Lahan Pangan : Studi Kasus PT. SAS Jambi

Aliansi dan Mahasiswa Batanghari Unjuk Rasa ke Pemkab Batanghari..foto : istimewa

Pekerja Batang Hari Tujuh Bulan Tak Digaji, Mahasiswa Ancam Aksi Besar 17 Agustus

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.,
Hadiri Grand Opening NAARM Aesthetic Skin, Sabtu (2/8/2025). foto : istimewa

Wakil Wali Kota Jambi Hadiri Grand Opening NAARM Aesthetic Skin

Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar dan Stockfile Batubara. foto : istimewa

Perlawanan Warga terhadap PT SAS di Jambi Meningkat, Aktivis Peringatkan Pemerintah: “Jangan Main Api dengan Gelora Rakyat”

Walikota Jambi, Dr.dr Maulana dan Firmansyah,SH.MH. foto : istimewa

Pemkot Abu-Abu Tak Serius Membela Kepentingan Warga

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah