GMSMEDIA.CO.ID-Ribuan warga Kota Jambi terjebak dalam ketidakpastian hukum akibat status lahan tempat tinggal mereka masuk “zona merah” aset negara. Pemerintah Kota Jambi kini berupaya membongkar persoalan yang sudah berlarut sejak 1988 tersebut, sekaligus memperjuangkan hibah 5.500 bidang tanah kepada masyarakat.
Kepala BPN Kota Jambi, Hary Susetyo, menjelaskan lahan tersebut tersebar di tujuh kelurahan, termasuk Kelurahan Asam, Asam Bawah, dan Kenali Asam Atas. Kekacauan status ini bermula dari pemekaran wilayah dari Kabupaten Batanghari pada 1988, diperparah dengan belum diserahkannya peta aset Pertamina kepada BPN.
“Walikota, DPRD, dan kami sudah berkoordinasi. Rencananya akan ada pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kemungkinan hibah lahan kepada warga,” ujar Hary.
Jika disetujui, hibah ini akan memberi kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama bertahun-tahun dihantui ancaman kehilangan tanah karena statusnya tercatat sebagai aset negara.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, menyebut laporan masyarakat menunjukkan sekitar 7.000 sertifikat hak milik (SHM) berada di zona merah sejak 2018. Ia menilai penetapan tersebut berasal dari Kementerian Keuangan, bukan Pertamina.
“Keputusan akhir ada di Kemenkeu. Kami ingin tahu apa saja syarat untuk menghapus status zona merah ini,” katanya.(***)
Discussion about this post