GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 senilai Rp22 miliar. Ia menilai penanganan perkara terkesan lamban dan belum menyentuh aktor pengambil kebijakan di tingkat lebih tinggi.
“Kok lamban penanganannya? Kontraktor kabur. Lalu seolah penyidikan perkara hanya sampai di sini, masyarakat jelas tidak puas. Kami ingin pengusutan tuntas sampai ke pengambil kebijakan yaitu kepala dinas dan gubernur,” ujar Syaiful, Selasa (12/8).
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdengar kabar pemeriksaan terhadap kepala dinas maupun gubernur. “Kita tidak percaya perkara ini hanya dilakukan pejabat sekelas kabid. Ini bukan uang kecil, nilainya Rp22 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru, masing-masing RWS yang berperan sebagai broker antara dinas dan penyedia barang; WS (DPO), pemilik PT Indotech selaku penyedia peralatan; serta ES dari PT TDI yang juga terlibat dalam proses lelang.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp21,89 miliar. Pada April 2025, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penetapan tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 90 saksi dan analisis ratusan dokumen pengadaan. Hasil penyidikan mengungkap adanya praktik markup harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dari barang bukti, awalnya kami amankan Rp6,4 miliar, kemudian bertambah Rp8,57 miliar. Modusnya mulai dari rekayasa spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, WS yang berstatus buron telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jambi mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Discussion about this post