GMSMEDIA.CO.ID-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 mengungkap adanya kelemahan dalam pengelolaan kas di RSUD H. Hanafie Bungo. Meski demikian, Direktur RSUD, Edi Mustafa, membantah terdapat temuan yang mewajibkan pengembalian dana. Ia menegaskan, LHP BPK tidak memuat perintah pengembalian, melainkan catatan administratif yang telah ditindaklanjuti bersama Inspektorat.
Berdasarkan dokumen resmi BPK RI atas Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2024, pengelolaan kas di BLUD RSUD H. Hanafie Bungo dinilai belum memadai. Temuan auditor menunjukkan adanya praktik penarikan cek dengan nilai lebih besar dari tagihan riil listrik, air, dan telepon. Selisih penarikan tersebut dijadikan Uang Persediaan (UP) atau kas kecil. Selama tahun 2024, tercatat total penarikan mencapai Rp2,72 miliar dengan selisih Rp1,83 miliar yang dialokasikan menjadi kas kecil. Dana ini kemudian dipergunakan untuk berbagai kebutuhan operasional rumah sakit, mulai dari panjar perjalanan dinas, biaya bahan bakar ambulans, pemeliharaan kendaraan dan gedung, hingga kegiatan pendidikan dan pelatihan dokter.
Meski dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional, BPK menilai pengelolaan kas kecil itu rawan penyalahgunaan karena tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur besaran kas, mekanisme panjar, maupun batas waktu pertanggungjawaban surat pertanggungjawaban (SPJ). Dalam pemeriksaan, Direktur RSUD H. Hanafie Bungo sendiri justru mengakui kelemahan ini. Ia menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjutinya dengan menetapkan aturan yang sesuai rekomendasi. Bupati Bungo juga menyatakan sepakat dengan hasil audit dan akan memerintahkan perbaikan tata kelola kas di RSUD.
BPK melalui LHP tersebut merekomendasikan agar Bupati Bungo memerintahkan Direktur RSUD menyusun ketentuan tertulis mengenai pengelolaan kas kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 yang telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.05/2022. Tanpa adanya prosedur yang jelas, kas kecil dinilai berisiko digunakan secara tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keuangan BLUD.
Pernyataan Direktur RSUD bahwa tidak ada perintah pengembalian memang benar secara faktual, karena BPK tidak menuntut pengembalian dana melainkan perbaikan sistem. Namun bantahan tersebut tidak sepenuhnya utuh karena mengabaikan fakta bahwa BPK tetap mencatat adanya kelemahan serius dalam tata kelola keuangan. Dalam dokumen pemeriksaan, Direktur RSUD bahkan mengakui kelemahan tersebut dan menyatakan kesediaannya menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan narasi antara hasil audit resmi dengan pernyataan publik yang disampaikan pihak RSUD. Masyarakat Bungo perlu mencermati dan mengawasi proses tindak lanjut rekomendasi BPK agar kelemahan dalam pengelolaan kas di RSUD H. Hanafie Bungo tidak berulang dan tidak menimbulkan kerugian negara di masa mendatang.(zir)
Discussion about this post