GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai upaya mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, dan inklusif. Peluncuran dilakukan di Jakarta, Senin (13/10/2025), oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa peran industri pergadaian kini semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan masyarakat. Ia menilai, kehadiran roadmap ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran roadmap ini menegaskan komitmen kita untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra. Ia berharap roadmap ini menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu, Agusman menyoroti perjalanan panjang industri pergadaian di Indonesia yang telah ada sejak era kolonial. “Pergadaian sudah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746. Setelah hampir tiga abad, baru kali ini masa depan industri pergadaian diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran layanan gadai berperan besar dalam membuka akses pembiayaan bagi pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. OJK juga akan menyiapkan langkah deregulasi untuk memudahkan industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota, termasuk upaya menekan praktik gadai ilegal.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan menyampaikan apresiasi kepada OJK atas terwujudnya roadmap tersebut. “Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut roadmap, OJK berencana melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian pada 2025. Langkah ini mencakup penyederhanaan syarat izin usaha bagi perusahaan gadai belum berizin serta penyesuaian ketentuan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga menyerahkan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan cakupan wilayah nasional. Pemberian izin ini menandai babak baru industri pergadaian nasional, sejalan dengan ketentuan POJK 39 Tahun 2024 yang memungkinkan perusahaan beroperasi lintas wilayah.
OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, atas kontribusi dan masukan dalam penyusunan roadmap. Acara peluncuran turut dihadiri jajaran pimpinan PVML OJK, akademisi Prof. Rofikoh Rokhim, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, serta perusahaan pergadaian.
Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin OJK, dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun atau tumbuh 27,36 persen secara tahunan. Penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp108,30 triliun, dengan sistem gadai mendominasi hingga 83,17 persen atau senilai Rp90,08 triliun.
Roadmap Pergadaian 2025–2030 dibangun di atas empat pilar utama, yakni permodalan dan tata kelola; pengaturan dan pengawasan; edukasi serta pelindungan konsumen; dan pengembangan ekosistem. Implementasinya dilakukan melalui tiga fase selama lima tahun, dimulai dengan penguatan fondasi, penciptaan momentum, hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian.
Strategi utama dalam roadmap ini mencakup penguatan tata kelola dan sumber daya manusia, penegakan ketentuan berbasis risiko, edukasi publik terhadap praktik gadai ilegal, serta penguatan sinergi antara asosiasi, lembaga keuangan, dan pelaku industri. OJK juga mendorong inovasi produk dan layanan, termasuk pengembangan unit usaha syariah dan penerapan sustainable finance.
Roadmap ini bersifat living document yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional. Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat industri pergadaian Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing global.(**)
Discussion about this post