GMSMEDIA.CO.ID-Aksi unjuk rasa ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Angkutan Bersatu akhirnya membuahkan hasil. Setelah berlangsung sejak pagi, perwakilan massa diterima dalam hearing resmi bersama Pemerintah Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan Kapolresta Jambi di Kantor Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 12.35 WIB itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait revisi kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan sopir menyampaikan keberatan terhadap Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang dianggap merugikan sopir dan pengusaha angkutan. Setelah melalui pembahasan cukup alot, akhirnya disepakati lima poin utama. Pertama, Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 akan direvisi dengan menghapus larangan bagi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar solar di seluruh SPBU dalam wilayah Kota Jambi. Surat edaran baru dijadwalkan terbit pada Selasa (21/10/2025).
Kedua, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tetap diberlakukan dengan ketentuan maksimal Rp350.000 per hari untuk truk dan Rp250.000 untuk mobil minibus, kecuali bus pariwisata medium. Pembelian wajib menggunakan barcode dan STNK asli. Ketiga, truk dan bus besar tetap dilarang mengisi BBM di dalam Kota Jambi, namun diperbolehkan di SPBU sepanjang Jalan Lingkar Kota Jambi.
Keempat, truk roda enam yang beroperasi di wilayah Kota Jambi akan diberikan stiker khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai tanda kendaraan yang berhak beroperasi dan mengisi BBM bersubsidi. Kelima, pengawasan terhadap penggunaan stiker Dishub akan diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan akan dilakukan penindakan tegas.
Hearing berlangsung dalam suasana kondusif meski sempat diwarnai ketegangan. Ratusan sopir dan sekitar seratus kendaraan truk memenuhi kawasan Kantor Wali Kota Jambi hingga menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan. Setelah hasil kesepakatan diumumkan, massa perlahan membubarkan diri dan kendaraan truk mulai meninggalkan lokasi.
Koordinator Lapangan Aliansi Angkutan Bersatu, Hartanto, mengapresiasi langkah cepat Pemkot dan DPRD Jambi dalam menanggapi tuntutan para sopir.
“Kami akan tunggu realisasi revisi surat edaran besok. Kalau benar dilaksanakan sesuai kesepakatan, kami siap kembali bekerja normal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi, Elik Tiyono, menegaskan pentingnya pengawasan agar hasil hearing benar-benar diterapkan.
“Jangan sampai aturan yang baru nanti kembali menyulitkan sopir. Kami akan tetap memantau di lapangan,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, aksi unjuk rasa dipastikan berakhir. Para sopir menyatakan akan mengawal penerbitan surat edaran baru hingga benar-benar diterapkan sesuai hasil hearing. (***)
Discussion about this post